Hukrim  

Simpan 98.08 Gram Sabu dalam Dubur, Seorang Pria di Lombok Timur Ditangkap Polisi

banner 120x600

Selong, DS- Pelaku M, warga Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, disergap Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur setelah keluar dari Bandara Internasional Lombok, Lombok Tengah.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Naufal Trinugraha mengungkapkan pelaku ditangkap Sabtu, 8 Juni lalu setelah sebelumnya dilakukan pengintaian.

“Pelaku ini sebelumnya sudah diintai, dia datang dari Kalimantan, setelah keluar dari bandara pelaku menuju ke Lotim langsung dilakukan penangkapan di jalan,”ungkapnya, Rabu (26/6/2024).

Modus operandinya, terang Naufal, pelaku menyembunyikan sabu ke dalam bungkusan bentuk dan dimasukkan ke dalam dubur. “Pelaku merupakan sindikat narkoba antar provinsi, ” ucapnya.

Saat penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Tapi modus pelaku memasukkan narkoba ke dalam dubur ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Lombok Timur di Labuhan Haji.

“Ketika kita bawa ke rumah sakit,
didapati sebuah telur di badannya yang ketika dikeluarkan ada sabu berat 98 gram ini,” ungkapnya.

Adapun pengungkapan ini dinamai modus oprandi telur dikarenakan barang bukti yang digumpalkan berbentuk seperti telur.

“Dia (pelaku) menggunakan sejenis plastik yang dia bungkus kembali sehingga membentuk seperti telur, Makanya kita bilang modus operandi telur,”imbuhnya.

Kini pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 98,08 gram.

“Karna beratnya lebih dari 5 gram, pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara”, imbuh Naufal.

Sementara barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku dimusnahkan. Proses pemusnahan disaksikan para penegak hukum dan kejaksaan, pengadilan, pengacara pelaku dan petugas dari Dinas Kesehatan Lombok Timur.li