Selong,DS- Destinasi Super Prioritas (DSP) di Lombok Timur terbilang masih sangat minim perhatian pemerintah. Sejauh ini hanya klaim yang diperoleh Kabupaten Lotim yang juga sebagai penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Sementara infrastruktur menuju DSP ini banyak yang sudah hancur dan belum mendapat perhatian.
“Hanya ke Mandalika saja ini yang diberikan, sedangkan ke kita ini minim sekali,” keluh Kepala Desa Kembang Kuning H. Lalu Sujian,Rabu (10/7).
Seperti jalan menuju Desa Kembang Kuning dari Praubanyar ke Kota Raja dan Tetebatu. Sekarang jalan itu berlubang dan kerap terjadi kecelakaan. Sangat disayangkan, jalan tersebut tak tersentuh. Padahal sudah lama sekali diminta perhatian.
Selain itu, destinasi wisata juga banyak yang belum mendapat penataan. Kondisi ini membuat banyak wisatawan asing yang mengeluh. “Kita minta pemerintah perhatikan infrastruktur ke objek wisata, karena hal ini kerap dikeluhkan oleh tamu,” ungkapnya.
Tingginya tingkat kunjungan wisata ke DSP ini kerap membuat kendaraan besar yang mengantar tamu tak bisa berpapasan di jalan. “Jalannya harusnya diperbesar, baru kita senang jadi DSP,” ungkap Sujian.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lotim, Samsul Hakim saat dikonfirmasi membenarkan wilayah pegunungan di Lotim, yakni Sembalun dan sekitarnya termasuk Kembang Kuning masuk kawasan DSP.
Ada juga DSP di Lotim bagian selatan, yakni Jerowaru dan Sekitarnya. Guna menunjang penataan kawasan DSP ini, Lotim terus mencoba mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur dan penataan destinasi. Hanya saja, sejumlah kendala masih menghadang. Diantaranya, belum final Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab). “Ripparkab ini sedang dirancang dan dalam waktu dekat akan disahkan,” ungkap Samsul Hakim.
Keinginan Pemkab Lotim untuk melakukan penataan destinasi sangat besar. Akan tetapi, saat ini tidak dinafikan terkesan setengah hati karena belum banyak yang bisa dilakukan karena terbentur dana. “Kita sudah upayakan, tapi terbatas,” ucapnya.
Keterbatasan fiskal daerah salah satu penyebab sehingga untuk DSP ini diminta langsung ke pusat. Syarat untuk dapat akses dana pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) ini terbentur alas hak berupa sertifikat kepemilikan lahan atas nama pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Ada beberapa kriteria untuk jemput APBN, salah satunya sertifikat lahan harus clean and clear,” kata Samsul. Bukti kepemilikan lahan ini menjadi hal wajib untuk bisa mendapatkan dana pusat.
Tidak dinafikan, sebagian besar aset milik pemerintah daerah dan pemerintah desa ini belum ada sertifikat hak miliknya. Disebut, jumlahnya jampir 90 persen belum ada data dukung.
Karenanya, tahun 2023 lalu Kabupaten Lombok Timur tidak ada anggaran penataan kawasan wisata dari dana APBN. Tahun ini baru ada ditata di Anjani. Ada dana pengembangan destinasi wisata kolam renang desa Anjani. “Dari semua usulan kita, hanya Anjani yang memenuhi syarat karena memiliki data dukung yang lengkap,” imbuhnya
Lotim memiliki DSP yang banyak bisa dikembangkan. Selain meningkatkan kunjungan wisatawan, juga dapat dilakukan penarikan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).LI
Destinasi besar diantaranya pantai kura-kura, Sembalun, Mencerit, Gili Lampu dan berbagai tempat potensial lainnya ingin segera ditata. Saat ini, tidak heran kalau dilakukan penolakan penarikan retribusi karena hanya beberapa fasilitas yang bisa disediakan oleh pemerintah.














