Hukrim  

Sebanyak 10 Ekor Bangkai Rusa Selundupan Dimusnahkan

banner 120x600

Kota Bima, DS- Sebanyak 10 ekor rusa yang sudah menjadi bangkai dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hasil selundupan, dimusnahkan. Bangkai rusa itu diamankan bersama para penyelundupnya oleh Polsek Sape beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota disaksikan langsung oleh otoritas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima pada Minggu pekan lalu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Franto Akcheryan Matondang, mengonfirmasi pemusnahan barang bukti tersebut pada Kamis (12/9/2024).

Dalam keterangannya, Iptu Franto menjelaskan bahwa dari 10 ekor rusa yang dimusnahkan, terdapat 4 ekor pejantan dan sisanya merupakan rusa betina. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam karena kondisi barang bukti sudah rusak dan membusuk.

“Mengingat barang bukti sudah berbau dan hancur, kami memutuskan untuk memusnahkannya dengan cara ditanam, dan proses ini disaksikan langsung oleh pihak BKSDA Bima,” jelas Iptu Franto.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menangani kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, sekaligus menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.hm