- Selong, DS- Adu mulut mewarnai gedung DPRD Lotim ketika ratusan warga Korleko Kecamatan Labuhan Haji mendatangi gedung wakil rakyat itu, Selasa (15/10), menindaklanjuti protes mereka terkait aktivitas tambang galian C.
Galian C di sepanjang sepadan Kali Rumpang mulai dari Desa Kalijaga sampai Korleko itu didesak untuk ditindak tegas terutama aktivitas tambang yang tidak berizin.
Kedatangan warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRD dan anggota komisi. Hadir juga sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polres Lombok Timur dan Ketua Asosiasi Tambang Galian C.
Pada kesempatan itu,warga dengan tegas meminta semua pihak terkait yang ada di Lombok Timur supaya serius menangani masalah tambang ini. Karena dampak dari tambang ini telah merugikan masyarakat. Bukan hanya kerusakan lingkungan, namun lahan pertanian warga juga rusak karena tercemat limbah tambang tersebut.
Pertemuan berlangsung tegang antara warga dengan asosiasi tambang galian C. Mereka terlibat adu mulut. Pihak dewan pun berupaya menenangkan kedua pihak.
” Dari belasan tambang yang ada di wilayah itu sampai saat ini belum ada satu pun yang berani menunjukkan izin usahanya. Kalau pun ada itu hanya satu usaha tambang saja yang telah berizin ” kata Sapardi Rahman Zain salah seorang perwakilan warga.
Pengakuan sejumlah pengusaha tambang telah mengantongi izin dipastikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebagian besar dari mereka, bebernya, hanya memiliki izin eksploitasi bukan izin produksi. Izin eksploitasi inilah yang dijadikan tameng oleh para pengusaha tambang ini untuk melakukan produksi dan menjual material tambang galian C.
” Kalau menunggu izin produksi keluar duluan lahan yang sudah habis. Banyak tambang ini yang menyalahkan gunakan izinnya. Sebagian besar seperti itu terutama tambang yang ada di Kali Rumpang “ungkapnya.
Warga lainnya juga menuntut hal yang sama. Mereka minta pihak berwenang untuk memproses hukum para penambang ilegal. Sesuai Undang- undang yang berlaku aktivitas tambang ilegal ini bisa dijebloskan ke dalam penjara dan denda seratus miliar.
” Kami minta komitmen dari semua pihak terkait. Kalau tambang tersebut tidak punya izin segera ditutup. Begitu pun halnya dengan tambang yang berizin, kalau merusak lingkungan juga harus ditutup,” tegas warga lainnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, mengatakan, berkaitan dengan persoalan tambang ini dewan akan melakukan monitoring berkala. Hal tersebut akan dilakukan dengan mengaktifkan kembali tim khusus yang telah dibentuk di masa pemerintah Sukiman- Rumaksi.
” Kita juga meminta ketika ada persolan yang ada dibawah supaya segera dilaporkan ke tim yang telah dibentuk. Dengan berbagai upaya yang kita lakukan kita berharap masalah tambang bisa segera selesai ” singkat Yusri.
Amrul Jihadi, anggota DPRD Lombok Timur, menegaskan bahwa masalah tambang galian C sudah sampai pada titik yang memerlukan penindakan tegas. Menurutnya, harus ada komitmen dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, aparat kepolisian, dan pemerintah kabupaten, untuk menindak segala pelanggaran yang terjadi.
“Masalah ini memang ada di lapangan, dan solusinya harus kita cari bersama. Komitmen bersama ini penting, terutama dalam hal penindakan. Ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah dan harus segera ditindak,” tegas Amrul.
Ia juga menyebutkan bahwa ada aturan penting terkait pengelolaan tambang, termasuk pembuatan kolam pembuangan bersih, yang harus dipatuhi oleh pelaku tambang.
“Harus ada tiga kolam pembuangan bersih. Jika aturan ini dilanggar, maka penindakan harus dilakukan,” tambahnya.
Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pendapatan daerah dari sektor tambang dengan biaya perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang.
Ia pun menyebutkan pendapatan dari tambang galian C hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara biaya perbaikan jalan dan irigasi akibat kerusakan tambang mencapai ratusan miliar. Li














