Hukrim  

Polisi Sita 5 Kilogram Sabu dari Pelaku Narkoba di Lombok Timur

banner 120x600

Selong, DS– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Sekitar 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku di Kecamatan Aikmel pada Minggu malam, 24 November 2024.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, membenarkan penangkapan terduga pelaku kriminal tersebut.

“Betul ada penangkapan, bapak Kapolres telah menyampaikan hal ini kepada personel saat apel pagi,” ungkapnya, Kamis (28/11/2024)

Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

“(Barang bukti) masih ditimbang, nanti akan dirilis (siarkan) oleh pak Kapolres,” kata Oesman.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim Satuan Reserse Narkoba. Namun, identitas pelaku belum dirilis ke publik karena penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.

Penemuan sabu sekitar 5 kilogram menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Lotim dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini merupakan keberhasilan besar bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur,” ujar Iptu Nicolas.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lotim dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan jaringan besar.

Narkotika jenis sabu dengan jumlah sebesar ini diyakini memiliki nilai ekonomi tinggi di pasaran gelap, serta berpotensi merusak banyak individu dan keluarga di generasi mendatang.

Saat ini, penyidik sedang mendalami asal-usul narkoba tersebut dan jaringan peredarannya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Salah satu caranya dengan memberikan informasi yang berguna kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.li