Lombok Utara, DS- Satuan Reserse Polres Lombok Utara menagkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku diketahui melancarkan aksinya pada tanggal 7 April 2025.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., Selasa (15/4), membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara pada Kamis, tanggal 10 April 2025,
“Pelaku berinisial N (43) diamankan di rumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, ” katanya.
Pelaku di amankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban sebut saja Bunga (17, tahun), di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku “N” yaitu awalnya pelaku menjemput korban yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan. Namun mereka tidak jadi berbelanja melainkan pelaku malah mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai itu.
Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban di pantai seorang diri. Korban ke. Usianya dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Sehubungan dengan laporan ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di erat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjaraH. Hm














