Akibat buruk perkawinan anak tidak hanya satu melainkan melekat di berbagai sektor kehidupan. Namun, dibalik kompleksnya dampak negatif itu, tidak semua warga desa memahami apa yang disebut perkawinan di usia usia anak, apalagi larangan terhadap perkawinan anak sebagaimana diamanatkan UU.
Karena itu, Dialog Warga di dusun-dusun pada 15 desa sasaran yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB dalam Program Berani II memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat termasuk terhadap upaya mengantisipasi terjadinya perkawinan anak.
Kegiatan Dialog Warga dilaksanakan secara bertahap dengan harapan tersampaikannya pesan pencegahan perkawinan anak setidaknya pada 2.250 orang warga masyarakat laki maupun perempuan di desa sasaran di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Dengan formula ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman dari ribuan orang tersebut baik laki-laki maupun perempuan sehingga nantinya mereka mampu mempraktekkan cara-cara mencegah perkawinan anak.
Pada kegiatan Dialog Warga berlangsung tanya jawab yang hidup antara fasilitator dan warga masyarakat tentang apa yang dimaksud anak dibawah umur hingga mengapa perkawinan anak tidak diperbolehkan?
Acara yang diisi oleh sejumlah narasumber dengan latarbelakang yang beragam yang menyentuh langsung dengan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, mengemuka pula pemahaman tentang faktor penyebab perkawinan anak, pun pemahaman terkait dampak perkawinan anak seperti dari aspek kesehatan, ancaman perceraian dan KDRT.
Salah seorang warga Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Erniwati, mengaku bertambah ilmu setelah mengikuti kegiatan Dialog Warga. Pasalnya,para narasumber yang dihadirkan sesuai dengan arah pertanyaan yang ingin disampaikan.
Ketua PKK Desa Aiq Dewa, Sahiri, mengakui banya pengetahuanyang diperoleh warga terkait perkawinan anak. Dengan adanya pengetahuan itu ia optimis bisa menekan kasus perkawinan anak hingga nol pada tahun berikutnya. Khususnya hinga April 2025 belum ada kasus perkawinan dini.
Dialog warga tidak hanya memecahkan kebuntuan pengetahuan masyarakat pedesaan terkait perkawinan anak melainkan juga memberi ruang interaksi di antara peserta untuk berdiskusi tentang banyak hal yang mengait dengan kondisi rumah tangga mereka.
Kehadiran para fasilitator seperti tenaga penyuluh membuka wawasan warga secara lebih detail, bahkan bagi penyuluh itu sendiri langkah ini membantu mereka dalam menyosialisasikan program-program yang dijalankan.
Menurut Rahmatullah, salah seorang penyuluh dari PLKB Kecamatan Pringgasela, Dialog Warga memiliki makna yang luar biasa. Selain bertemu, warga banyak yang curhat berbagai hal yang dialami selama hidup berumah tangga.
Perkawinan di Indonesia hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun sebagaimana disebutkan Pasal 7 ayat 1 UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan batas usia perkawinan tersebut diubah dari aturan sebelumnya agar dapat mewujudkan tujuan Perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas, mengurangi laju kelahiran, menurunkan resiko kematian ibu dan anak serta dapat terpenuhinya hak-hak anak.
Sedangkan nikah siri yang dilakukan sebagian besar warga tidak dapat disahkan oleh hukum karena dampaknya anak-anak tidak dapat memeroleh hak-haknya.
“Sebaiknya jika menikah di usia dewasa bisa diperoleh hasil kedewasaan dalam cara berfikir dan menyikapi masalah, mengurangi terjadinya pertengkaran dan perceraia serta memiliki satu tujuan yang sama yaitu membentuk keluarga yang bahagia,” kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak NTB, Sukran Hasan. ian














