Hukrim  

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Pelaku Sembunyikan Sabu di Bebekan Motor

banner 120x600

Selong, DS- Tim Reserse Narkoba Polres Lombok Timur membekuk pengedar narkoba inisial SM, warga Desa Dane Rasa Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jumat (22/08/2025). Pelaku sembunyikan sabu di bebekan motornya.

“Ini salah satu TO (target operasi) kami dan alhamdulillah berhasil kami amankan kemarin, ” terang Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 58 poket sabu seberat 13,47 gram sabu. Dari pengakuan pelaku barang haram itu diperoleh dari rekannya inisial A warga Keruak dan masih diburu polisi.

Saat ini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, HP, motor dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.li