KLU, DS-Salah seorang dukun sunat perempuan di Desa Senaru, Jumainah, mengaku akan berhenti buka praktik. Hal itu dilakukan menyusul regulasi berupa larangan melakukan praktik sunat perempuan.
“Saya akan berhenti jika memang itu dilarang. Kalau ada undang-undang nggak berani sih kita, ” kata Jumainah ketika dikonfirmasi media di sela-sela kegiatan Dialog Warga Pencegahan Praktik FGM (Female Genital Mutilation) di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Rabu (5/11).
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus praktik FGM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Jumainah mengaku praktik sunat yang dilakukan menggunakan silet dan jarum. Silet digunakan untuk membersihkan bagian kecil pada vagina perempuan. Sedangkan jarum hanya digunakan untuk melubangi daun telinga untuk anting.
Ia sendiri mengaku baru mengetahui adanya larangan itu. Selama ini sunat perempuan yang dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat hingga ke luar dusunnya.
Jumainah mengatakan dalam sebulan rerata yang meminta bantuannya untuk dilakukan sunat mencapai 5 orang. Biasanya Jumainah mendatangi kediaman masyarakat yang memintanya lima hari setelah bayi dilahirkan.
Profesi sebagai dukun sunat perempuan dilakukannya secara turun temurun sejak nenek, ibu hingga menurun kepada dirinya.
Ia mengatakan ada pula doa-doa yang diucapkan untuk mengurangi rasa sakit saat melakukan kegiatan sunat. Namun,.ia mengaku dalam sunat itu tidak sampai mengeluarkan darah.
Salah seorang bidan Puskesmas Senaru Kecamatan Bayan, Ela, mengatakan setelah ada edaran larangan sunat perempuan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada ibu hamil. Khusus ke dukun sosialisasi belum dilaksanakan.
“Sementata baru ke sasaran ke orang tuanya. Ada yang oke menerima, ada juga yang menolak dengan alasan adat istiadat, ” ujarnya.
Sosialisasi ke dukun dilakukan jika si dukun mendampingi ibu hamil saat bersalin.
Ia mengakui di setiap desa memiliki dukun sunat perempuan namun banyak yang sudah tidak aktif.
“Bidan sendiri tidak melakukan sunat perempuan, ” katanya. Ian














