Hukrim  

Jaksa Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Keduanya dari Penyedia

banner 120x600

Selong, DS- Jumlah tersangka kasus korupsi chromebook bertambah dari 4 orang menjadi 6 orang tersangka. Dua orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 11 November 2025.

Adapun identitas kedua tersangka yaitu LH selaku Direktur PT. Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT. Dinamika Indo Media. Keduanya merupakan penyedia proyek chromebook. Penetapan dua tersangka ini menambah jumlah tersangka kasus ini menjadi 6 orang.

“Hari ini dengan bukti-bukti yang dimiliki berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, hari ini berdasarkan ekspose telah menetapkan kembali 2 (dua) orang tersangka, ” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, Selasa (11/11/2025).

Ia mengatakan kedua tersangka bersama empat tersangka lainnya melakukan mufakat jahat dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp9,2 miliar sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS.

“Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang Penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik, ” ungkapnya.

Tersangka AS yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya sejak pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA dan tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.

“Selanjutnya tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahan yang dibuat oleh tersangka LA kemudia melalui tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih/meng-klik perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS pada pengadaan peralatan TIΚ Τ.Α. 2022”, paparnya.

Selanjutnya, pengadaan disalurkan ke 282 Sekolah Dasar (SD) di 21 kecamatan di Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan 3 merk yaitu Axioo, Advan dan Acer.

“Dari hasil pengaturan pemenang atau mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee dari tersangka LH atas pengkondisian telah memilih/menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka MJ dan tersangka S,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka LH dilakukan penahanan di Rutan Selong dan terhadap tersangka LA dilakukan penahanan jenis rutan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram untuk selama 20 (dua puluh) hari ke depan, ” imbuh Ugik.

Pengadaan laptop Chromebook yang masuk dalam kebutuhan penunjang belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini berlangsung pada tahun 2022. Anggaran pengadaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Li