Kecamatan Bayan merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Lombok Utara yang kaya akan budaya dan tradisi. Namun, tantangan pembangunan di daerah ini justru pada adat Sasak yang sering dicurigai sebagai faktor penyebab dibalik kasus perkawinan anak di Lombok. Hal ini direspon luar biasa oleh para tokoh adat Sasak dalam sebuah Gundem yang berlangsung di Bayan, Lombok Utara, beberapa waktu lalu.
Selama ini adat Sasak khususnya dianggap bertentangan dengan hukum positif dan melanggengkan perkawinan anak. Dalam kebiasaan masyarakat, terdapat bulan-bulan tertentu dijadikan waktu yang dianggap tepat melangsungkan perkawinan termasuk perkawinan anak. Bulan itu yakni bulan Syawal, bulan Dzulhujjah, bulan Rabiul Awal, dan bulan Rajab.
Dalam awik-awik masyarakat Bayan khususnya, terdapat penerapan sanksi adat bagi pelanggarnya. Sanksi diterapkan jika pasangan kekasih pulang larut malam. Dalam awik-awik itu, pasangan kekasih pulang larut malam melanggar norma adat dan menjadi aib keluarga. Namun, hukumannya adalah dilangsungkannya perkawinan.
Nikrana, Pembekel Adat Karang Bajo, mengaku sering kali dituding sebagai penyebab terjadinya perkawinan anak. Karenanya, dalam Gundem itu, ia menguraikan tentang adat Bayan yang benar sehingga masyarakat memahami dengan jelas syarat nikah menurut adat.
“Di Karang Bajo secara adat ditentukan syarat nikah adat adalah (berusia) diatas 18 tahun. Di jaman dahulu, kalau ada orang mau nikah tapi belum cukup umur, menggunakan cara kawin gantung dengan kesepakatan kedua belah pihak,” paparnya.
Hal serupa dikemukakan Kepala Desa Bayan, Lalu Satradi, yang berharap dukungan tokoh adat dalam bentuk kesepakatan bersama untuk mencegah perkawinan anak, bahwa syarat untuk menikahkan anak secara adat adalah minimal berusia 19 tahun.
“Kita mandiri secara ekonomi, bermartabat secara budaya dan berdaulat secara politik. Kita harus memberikan imbal balik antara masyarakat adat dan pemerintah sama-sama saling mendukung program dengan tujuan kebaikan kita semua,” kata Camat Bayan, Kariadi, di hadapan para tokoh adat Bayan.
KESEPAKATAN GUNDEM
Gundem yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bayan, Lembaga Perlindungan Anak NTB dalam Program Berani II dan Lakpesdam PW NU NTB dalam program Inklusi itu sendiri bertujuan untuk mendiskusikan dan membuat kesepakatan bersama masyarakat adat mencegah perkawinan.
Dalam Gundem tokoh adat dan kepala desa se Lombok Utara itu dihasilkan kesepakatan yang berbunyi :
- Membuat peraturan bersama kepala desa dan pranata adat se Kecamatan Bayan tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak
2. Secara adat perkawinan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh UU Perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
3. Awik-awik yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak akan didiskusikan kembali antara kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat bersama pranata adat. Sanksi adat akan diberlakukan tetapi sanksinya bukan dengan mengawinkan melainkan sanksi lain yang akan disepakati bersama.
4. Kesepakatan ini akan ditegakkan bersama-sama oleh kepala desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
KOMITMEN KEPALA DESA
Berdasarkan kesepakatan itu, sejumlah kepala desa menindaklanjuti kesepakatan Gundem dengan menerbitkan Surat Edaran (SE). Desa itu di antaranya Desa Andalan, Desa Bayan, Desa Loloan, Desa Senaru, Desa Batu Rakit, dan Desa Mumbul Sari yang telah menyusun point-point penting pencegahan perkawinan anak yang disebarluaskan kepada masyarakat dalam bentuk surat edaran.
Pemerintah Desa Andalan mengeluarkan Surat Edaran No 189.1/1/Kesra/DA/X/2024 tentang Larangan Nikah di Bawah Umur ditandatangani Kades Megawadi, ST pada tanggal 9 Oktober 2024. Sedangkan di Desa Mumbul Sari surat edaran Nomor 412.2/52/Kesra/MS/X/2024 tentang Larangan Perkawinan Anak ditandatangani Kades Mujtahidin, Amd., tanggal 10 Oktober 2024.

Dalam surat edaran itu tercantum point berkenaan dengan pencegahan perkawinan anak meliputi :
- Perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
- Dilarang melakukan BedakKeramas sebelum konfirmasi ke kepala dusun atau ketua RT setempat.
- Kepada orangtua diharapkan untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya.
- Apabila anak belum pulang sampai jam 12 malam segera laporkan kepada kepala dusun atau ketua RT setempat.
- Dilarang Nyelabar/Menjatisebelum konfirmasi kepada kepala dusun atau ketua RT setempat.
- Apabila ada anak yang ingin menikah sedangkan masih di bawah umur agar diberikan pemahaman dan segera dipisah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Apabila anak terlanjur menginap dan dilarikan maka akan dipisah namun diberikan sanksi adat kepada pihak laki-laki.
- Tokoh adat/pihak Toak Lokaqtidak diperbolehkan untuk menerima penyelabar/pejatisebelum konfirmasi kepada kepala dusun atau ketua RT setempat.
Kepala Desa Senaru, Raden Akria Buana, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan perkawinan anak. Bahkan, kata dia, hal itu dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelumnya untuk menjaga masa depan anak menjadi lebih baik. ian














