Hukrim  

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor Antar Provinsi, Delapan Pelaku Diamankan

banner 120x600

Mataram, DS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melalui Tim Puma Jatanras berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (29/05/2026), delapan orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian.

Para terduga diketahui merupakan bagian dari jaringan curanmor yang tidak hanya beraksi di NTB, tetapi juga menyalurkan kendaraan hasil kejahatan ke luar daerah. Salah satu tujuan pengiriman kendaraan curian tersebut diketahui menuju wilayah Sumba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah sepeda motor akibat pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan salah satu barang bukti yang saat itu berada di tangan seseorang yang diduga sebagai penadah.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Tim Puma Jatanras yang dipimpin Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pada 29 Mei 2026 berhasil mengamankan delapan terduga pelaku,” ungkap AKBP Catur.

Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HL (33) yang berperan sebagai penadah utama kendaraan hasil curian, MN (27) sebagai perantara, FA (22), AF (21), ENS (22), dan D (26) sebagai joki atau eksekutor pencurian, M (30) sebagai perantara sekaligus joki, serta AI (22) yang juga berperan sebagai joki curanmor.

Menurut AKBP Catur, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Dari delapan terduga ini masing-masing memiliki peran, namun masih kita dalami untuk mengetahui terduga lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian puluhan unit sepeda motor di berbagai wilayah NTB. Hingga saat ini, petugas baru berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

“Barang bukti lainnya masih sedang dalam proses pencarian termasuk para terduga lain yang disebut para pelaku. Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian,” tegasnya.

Kasus Pencurian dengan pemberatan dan penadah diatur dalam pasal 478 ayat (2)/ UU No. 1/ 2023, ttg pencurian dgn pemberatan ancaman hukuman 7th, dan pasal 487 ayat (2) UU No.1/ 2023, ttg penadah yang menjadi kebiasaan/ mata pencariannya ancaman hukuman 6th.

Polda NTB memastikan akan terus memburu seluruh anggota jaringan yang masih buron serta berupaya mengembalikan kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.hm