Selong, DS- Ahli waris dari Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal dunia mendapat asuransi sebesar Rp 58 juta. Nilai asuransi yang diberikan kepada ahli waris ini sesuai dengan jumlah Biaya Perjalan Ibadah Haji (BPIH).
Kepala Seksi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lotim, H. Makkinuddin mengatakan klaim asuransi itu akan diberikan kepada ahli waris CJH setelah proses ibadah haji selesai.
Adapun setiap CJH yang meninggal langsung dimakamkan di tanah suci.
Sebelumnya diberitakan, dari 1.145 CJH Lotim, terlapor satu orang meninggal dunia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Lotim, Shulhi menjelaskan CJH yang meninggal tersebut bernama Sakmah bin Amak Muhirudin (65). Almarhumah Salmah meninggal pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 lalu.
Diduga, Sakmah meninggal dunia karena kelelahan. Melihat usianya, almarhumah termasuk kategori lanjut usia. Saat berangkat, almarhumah dalam keadaan sehat. Namun, Sakmah diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah dipasangkan ring jantung.
Dari seluruh CJH asal Lotim ini disebut terdapat 45 orang yang masuk kategori lansia. Para lansia ini sebenarnya sebagian besarnya sudah diberikan kursi roda dan selalu bersama pendampingnya.
Shulhi meyakinkan, semua CJH mendapatkan pelayanan terbaik dari para pendamping dalam proses perjalanan ibadah haji. Semua jamaah yang diberangkatkan ini sudah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dan layak berangkat.
Kondisi cuaca di negeri Arab ini cukup panas. Hal ini yang menyebabkan banyak jemaah dilaporkan mengalami flu dan batuk. Semua juga dipastikan mendapat pelayanan medis dari tim kesehatan masing-masing kelompok penerbangan.














