Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Pemprov NTB Inisiasi Kode Etik Ponpes, LPA Sambut Baik Niat Pemerintah

Sukran Hasan
banner 120x600

Mataram, DS-Upaya perlindungan anak di berbagai lini lembaga pendidikan akan memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menyambut baik niat Pemprov yang akan menerbitkan kode etik ponpes, bagian dari ikhtiar itu.

Sambutan baik itu disampaikan Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) NTB, Sukran Hasan, pasca pertemuan dengan Gubernur NTB bersama Bakesbangpoldagri, ketua DPRD NTB, dan Kanwil Agama NTB yang membahas Isu Kekerasan dan Bulying di lIngkungan Ponpes, Kamis (18/6).

Isu kekerasan terhadap anak masih mewarnai provinsi yang kini memiliki visi Makmur Mendunia itu. Kekerasan fisik maupun nonfisik, terjadi di lingkungan terdekat, bahkan bisa dilakukan orang tua kepada anaknya dan guru kepada muridnya.

Di Provinai NTB, korban kekerasan terhadap anak selama tiga bulan terakhir di tahun 2026 mencapai 226 dengan berbagai jenis tindak kekerasan. Sebanyak 60 korban di antaranya sudah mendapatkan penanganan.

Selama ini ada kecenderungan pendekatan dilakukan setelah kasus kekerasan terjadi berupa pembinaan pihak terkait. Sedangkan pada aspek pencegahan minim terjadi.
Khusus di lingkungan ponpes, Sukran mengakui terjadi kesulitan. Walau tidak terjadi di semua ponpes, untuk masuk ke lingkungan itu relatif sulit sehingga langkah-langkah antisipasi terhadap tindak kekerasan seakan belum menemui jalan terang.

Langkah Gubernur NTB, Lalu Muhammad. iqbal, agar ponpes memiliki kode etik dalam perlindungan anak dinilainya sebagai semangat baru yang mesti direspon positif. Bahkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvi Rupaida, kata dia, menginginkan audit ponpes berkenaan dengan SOP pencegahan dan penanganan termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Sukran mengakui belum ada kode etik ponpes dalam perlindungan anak, sehingga pihaknya bersama Kemenag akan terlibat dalam penyusunannya. Dengan jumlah ponpes di NTB yang mencapai 800 an unit, jaminan terhadap perlindungan anak menjadi keniscayaan.

LPA NTB sendiri saat bekerja sama dengan Unicef sempat menginisiasi Deklarasi Ponpes Ramah Anak yang diikuti 21 pesantren di Lombok Timur. Namun, deklarasi tidak menyentuh aspek kode etik kecuali sebatas komitmen bersama.

Sukran mengakui kekerasan terhadap anak di lingkungan ponpes khususnya sudah dalam tarap memprihatinkan. Terakhir kasus yang terjadi di Bima dan Kabupaten Lombok Tengah yang melibatkan pembinanya dengan korban sejumlah anak.

“Langkah yang ditempuh gubernur melalui penyusunan kode etik ini merupakan langkah maju. Kami siap memberikan masukan karena hal ini terkait perlindungan anak demi masa depan mereka, ” ujarnya.

Deklarasi kode etik ponpes, kata dia, akan digelar pada Hari Anak Nasional bulan Juli 2026. Terkait kepersertaan, Sukran mengatakan hanya pada ponpes yang secara sadar mau menandatangani deklarasi kode etik itu. Baginya, makin banyak ponpes yang ambil bagian semakin bagus sebagai langkah antisipasi kekerasan terhadap anak. Ian