MATARAM — Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi NTB Periode 2026–2029 menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan berdasarkan regulasi, dokumen persyaratan, hasil setiap tahapan seleksi, serta informasi publik yang diterima secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Seleksi, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H. (AKA), menyikapi berkembangnya pertanyaan publik mengenai rekam jejak peserta, termasuk informasi mengenai salah seorang peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi, serta pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan salah seorang peserta dalam partai politik.
Terkait peserta yang pernah menjalani pidana korupsi, AKA menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjalani pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID.
“Perlu kami tegaskan, Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” ujar AKA.
Pada sisi lain, UU Nomor 32 Tahun 2002 tetap menetapkan persyaratan substantif bagi calon anggota KPI, antara lain berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, serta bersifat nonpartisan. Sementara Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
“Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi,” jelasnya.
Menurut AKA, rekam jejak peserta juga tidak pernah ditutup dari perhatian publik. Sejak awal seleksi, Timsel telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan dan masukan mengenai peserta.
“Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan,” katanya.
Sementara mengenai pemberitaan pada Juli 2024 yang menyebut salah seorang peserta pernah menjadi Ketua Harian salah satu partai, AKA mengatakan informasi tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama dengan membedakan aktivitas seseorang pada suatu waktu dengan status yang bersangkutan pada saat mengikuti seleksi.
Dalam ketentuan seleksi, calon anggota KPI harus bersifat nonpartisan. Peserta juga diwajibkan menyerahkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai sesuai persyaratan tersebut.
“Pemberitaan pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran tahun 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Tetapi jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi,” jelas AKA.
Ia menegaskan, ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka setelah tahapan Timsel berakhir. Dengan telah diumumkannya hasil Uji Kompetensi, proses seleksi selanjutnya memasuki Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD NTB.
Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta, baik terkait riwayat pidana korupsi maupun dugaan keterlibatan dalam partai politik, dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB dengan sumber, data dan bukti yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada prinsipnya, kami tidak menutup ruang bagi informasi masyarakat. Kami berharap setiap informasi disampaikan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses berikutnya,” tegas AKA.
Bagi Tim Seleksi, koridor prosesnya jelas: regulasi menjadi dasar, dokumen menjadi pijakan, fakta menjadi bahan verifikasi, dan partisipasi publik menjadi bagian dari pengawasan.
Dengan prinsip tersebut, Timsel memastikan proses seleksi tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sementara setiap informasi yang relevan tetap memiliki ruang untuk diuji secara objektif pada tahapan berikutnya.kmf














