Selong, DS- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan menutup sementara semua jalur pendakian Gunung Rinjani mulai 1 Agustus – 10 Agustus 2025.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi rapat koordinasi penanganan terhadap kecelakaan yang terjadi di Jalur Wisata Pendakian TNGR yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025 dan hasil rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden Kedaruratan di Gunung Rinjani Provinsi NTB pada tanggal 22 Juli 2025 yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia.
Hasil rakor itu didukung Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tentang dukungan penutupan sementara Wisata Pendakian TN Gunung Rinjani.
Adapun jalur yang ditutup itu meliputi
jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Torean di Kabupaten Lombok Utara, jalur Pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, Jalur Wisata Pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur;Jalur Wisata Pendakian Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur dan Jalur Wisata Pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
“Ditutup Sementara terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 10 Agustus 2025”, Tulis Kepala BTNGR Yarman dalam pengumuman resmi yang diunggah di laman Facebook Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Rabu (23/07/2025).
Selama penutupan destinasi wisata, tulis Yarman, pendakian TN Gunung Rinjani akan dilakukan berbagai langkah-langkah diantaranya melakukan perbaikan jalur wisata pendakian untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pendaki, melakukan penataan sarana prasarana pendukung pendakian termasuk asilitas pendukung di jalur wisata pendakian dan peralatan standar SAR, evaluasi dan revisi SOP Pendakian dan SOP Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi, peningkatan kapasitas SDM bagi petugas Balai TN Gunung Rinjani, tenaga rescuer dan penyedia jasa wisata alam dan koordinasi dan konsultasi dalam rangka evaluasi tata kelola pendakian TN Gunung Rinjani yang melibatkan instansi/stakeholder terkait.
“Bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk (eticket) tanggal 1 sampai dengan 10 Agustus 2025 dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) selama sisa musim pendakian tahun 2025 dan dapat melakukan klaim pengembalian (refund) biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian, ” tulisnya.














