Ditreskrimsus Polda NTB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Rakor Korwas PPNS dan JPU

banner 120x600

Mataram, DS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa Penuntut Umum (JPU), PPNS, dan Penyidik Tertentu se-NTB Tahun 2026 di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., ini bertujuan memperkuat sinergi, komunikasi, dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Rakor dihadiri para Korwas PPNS, Jaksa Penuntut Umum, PPNS dari berbagai lembaga dan instansi pemerintah di NTB, serta penyidik tertentu dari berbagai sektor.

Fokus utama pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam pelaksanaan koordinasi dan pengawasan PPNS serta penyidik tertentu.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, Rakor menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang. Di antaranya Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., yang memaparkan materi tentang implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam proses penyidikan oleh PPNS dan penyidik tertentu.

Selain itu, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Heru Sandika Triyana, membahas pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana. Sementara Kasi Korwas PPNS Kompol Herman, S.H., menjelaskan hubungan koordinasi dan pengawasan PPNS serta penyidik tertentu dalam kerangka KUHAP terbaru.

Dalam keterangannya kepada media, Kombes Pol FX Endriadi menegaskan bahwa Rakor ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam proses penegakan hukum.

“Rakor ini diharapkan mampu meningkatkan kerja sama yang baik antara kepolisian, JPU, PPNS, dan penyidik tertentu di NTB sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait implementasi KUHAP terbaru agar tidak terjadi miskomunikasi yang berpotensi menimbulkan cacat hukum dalam proses penanganan perkara.

“Momentum ini kita gunakan untuk menyatukan pemahaman agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU harus terjalin dengan baik,” tegasnya.

Lebih jauh, Dirreskrimsus Polda NTB berharap melalui Rakor ini terbangun komitmen bersama antara Polri, PPNS, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga sinergitas, profesionalisme, serta efektivitas penegakan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan di NTB.(***)