Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, DS- Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat. Sebanyak 2 pengedar narkoba jenis sabu diringkus, Sabtu (9/11/2024) pukul 16.20 lalu.

Dua pria berinisial HD (32 tahun) dan  SR  (21 tahun) asal Kelurahan Sampir, Taliwang, diamankan secara bersamaan di rumah terduga HD.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H kepada awak media, mengungkapkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan barang bukti  sabu sebanyak 9 poket seberat 0,52 gram.

HD dalam keterangannya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari  R yang berasal dari Ds. Mapin Alas Barat sebanyak 19 poket seharga Rp. 2.400.000,00.

Perjanjiannya, jika sabu tersebut laku semua maka HD  mendapatkan bagian Rp 400.000  selain bonus 3 poket sabu dari  RL

Dalam prakteknya, RL  mengantar barang berupa sabu tersebut ke Taliwang sehingga transaksi/ pembelianya di wilayah Taliwang.

Terduga HD  selanjutnya mengedarkan sabu tersebut di wilayah Taliwang seharga Rp.150.000,00. HD dibantu oleh SR  yang  masih ada hubungan keluarga.

Dari 19 poket, sudah berhasil dijual sebanyak 7 poket. sisanya masih 9 poket karena 3 poket sudah dikonsumsi oleh HD dan SR.

Permufakatan dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua terduga pelaku sudah sering dilakukan hingga terendus oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat.

Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan Barang Bukti berupa :
* 2 buah Hand Phone androit.
* uang tunai Rp.1.050.000 00.
* 1 perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
* Plastik klip yang digunakan mengemas paket sabu.

Hingga kini terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Karena, telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Kelurahan Sampir akan dicanangkan menjadi Kelurahan Bebas dari Narkoba sehingga akan terus melakukan penindakan.

“Selain penindakan tentunya kami juga meminta dukungan peran serta masyarakat untuk bersama – sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba khususnya di kelurahan sampir dan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada umumya, ” katanya. Hm

Exit mobile version