Hukrim  

Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Polres Sumbawa Barat Sekongkol Curanmor

banner 120x600

Sumbawa Barat, DS- Dalam satu pekan Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat mengungkap kasus pencurian bermotor dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, Senin (7/10/2024).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menyampaikan bahwa kejadian pencurian bermotor (curanmor) tersebut berdasarkan laporan Mardiah warga Desa Labuan Lalar yang tinggal di komplek rumah apung, Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wita.

Kala itu pelapor memarkir sepeda motornya Yamaha Mio warna hitam nomor Polisi EA 6559AC di areal parkiran umum rumah apung yang tidak jauh dari kediamannya.

Esok harinya, Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 15.00 saat pelapor hendak belanja menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada. Setelah pelapor dan suaminya melakukan pencarian sepeda motor tidak ketemu, selanjutnya melapor ke Polres Sumbawa Barat.

Petugas Polres Sumbawa Barat bersama Tim Puma merespon laporan tersebut dengan melakukan olah TKP serta menindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma. Dibawah kendali Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja, tidak butuh waktu lama diperoleh informasi bahwa sepeda motor dengan ciri – ciri sesuai yang diinformasikan pelapor berada di wilayah Ds. Lekong Kec. Alas Barat.

Barang bukti sepeda motor Mio warna hitam nomor Polisi EA 6559 AC Nomor rangka MH328DOO28K311953 Nomor mesin 28D-31025 diamankan oleh Tim Puma. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku AW (20 th) , asal Desa Seteluk Tengah, EA (27 th) , asal Desa Labuhan Lalar dan NA (16 th) , asal Desa Seminar Salit.

Kata Kasi Humas, berdasarkan keterangan ketiga terduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya, AW dan NA menginap di rumah EA di Desa Labuan Lalar. Sekitar pukul 24.30 wita EA dan  NA  yang mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir rumah apung selanjutnya menyerahkan kepada AW. Keesokan harinya ketiga terduga pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Ds. Lekong seharga Rp.1.300.000.

“Saat ini ketiga terduga pelaku  ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 ( tujuh ) tahun,” pungkas kasi humas.hm