Selong, DS- Seorang remaja asal Lombok Tengah inisial AA (17) dengan status pelajar diamankan polisi karena mengedarkan uang palsu. Pelaku ditangkap usai transaksi di sebuah Brilink di Wilayah Sakra Barat, Kamis (12/09/2024)
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai 14.500.000 dengan pecahan 100 ribu sebanyak 145 lembar, uang asli 2.800.000 dan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Nikolas Osman mengatakan pelaku melancarkan aksinya atas perintah orang lain untuk melakukan transfer l menggunakan brilink yang tujuan transper ke Bank BCA dengan menyerahkan uang Rp 17.322.000.
Kemudian pemilik brilink menghitung uang yang diberikan pelaku. Akan tetapi, dalam uang belasan juta rupiah ditemukan adanya uang palsu. Akhirnya pengusaha brilink melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polsek Sakra Barat guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.li
