Mataram, DS-Efisiensi anggaran dengan memangkas transfer dana daerah kurang tepat karena pembangunan itu ada di desa. Bahkan dana yang dikirim ke desa sudah memiliki ketentuan yang diatur dalam UU.
Hal itu dikemukakan Bupati Lombok Timur dua periode (2003-2008 dan 2013-2018), Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan sebagaimana dilansir podcast Duta Selaparang.
“Karena sudah ada aturan, ada PP yang mengatur peruntukan DD. Itu melanggar tanpa prosedur dari bawah, ” katanya sebagaimana dikutip, Sabtu (20/6).
Akibat dari pemangkasan itu, dana transfer Lotim berkurang hingga Rp 400 miliar, sedangkan Provinsi NTB berkurang Rp 1,1 trilyun.
“Itu sangat parah. Berapa kilometer jalan yang harusnya dibangun tak bisa dibangun. Dia kehilangan sumber daya, ” cetus Ali BD.
Menurutnya, dampak paling krusial dari pemangkasan anggaran itu pada belanja barang karena akan kehilangan kemampuan membangun infrastruktur.
“Itu akibat langsung yang berakibat kerugian bagi masyarakat,” ujar Ali BD.
Terkait pemangkasan untuk menghindari korupsi yang ada di daerah, kata Ali, jangan sampai kesalahan diarahkan kepada daerah jika anggap dana dikorupsi daerah.
“Bagaimana jika korupsi di pusat, apakah juga dipangkas? ”
Ali mengatakan daerah-daerah minus tidak akan bisa mencari cara lain sebagai dana pengganti sehingga akan menjadi masalah besar karena pengurangan dana transfer begitu besar.
Selama ada UU terkait daerah, Ali memuji UU Pemda yang paling hebat adalah UU otonomi daerah. Sayang, kata dia, orang Jakarta yang tak terlibat proses reformasi mengubah UU tersebut. Ian














