Hukrim  

Empat WNA Diminta Bayar Denda Setelah Tepergok Mendaki Rinjani Secara Ilegal

banner 120x600

Selong, DS- Empat WNA tepergok melakukan pendakian ke Gunung Rinjani secara ilegal sehingga diminta bayar tiket dan denda. Petugas berhasil mencegat WNA itu di Check Point Pos II jalur pendakian Sembalun, Kamis (29/10/2024).

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nikolas Oesman, mengungkapkan
pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 15.35 WITA, ada dua WNA yang salah satunya mengaku berasal dari Jerman mendatangi kantor Resort Sembalun bertanya tentang pendakian di TNGR.

“Petugas yang berjaga di Kantor Resort Sembalun menjelaskan tentang Aturan Pendakian bagi Pendaki Internasional yang Berlaku di TNGR, Namun kedua WNA tersebut bersikeras untuk tidak melakukan pendakian melalui Jasa Trekking Organizer (TO) sesuai Aturan Pendakian yang Berlaku di TNGR, ” ungkapnya.

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pukul 07.22 WITA, petugas yang berjaga di Pos Checkpoint Pos Dua, mendapati 2 WNA yang datang ke Kantor Resort sebelumnya hendak melakukan pendakian secara ilegal.

“Mereka bersama dengan dua WNA lain yang menurut keterangan merupakan rekannya sehingga total ada empat orang WNA yang akan melakukan pendakian secara ilegal, ” ujar Nikolas.

Keempat WNA itu sempat memaksa untuk melanjutkan pendakian namun petugas berhasil menghalangi dan keempatnya memutuskan untuk kembali.

“Pukul 16.25 WITA, petugas yang berjaga di Pos 2 mendapat informasi dari pengojek bahwasannya keempat pelaku pendakian ilegal tetap melakukan pendakian namun dengan arah yang berbeda untuk menghindar dari pantauan Petugas di Pos 2,” ujarnya.

Tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 17.57 WITA, petugas yang berjaga di Pos 2 mendapati Keempatnya melakukan pendakian Ilegal turun melewati Pos 2.

“Kemudian petugas di pos melaporkan kepada anggota Resort yang standby di kantor resort untuk melakukan penghadangan kepada empat pelaku tersebut, “tambahnya.

Selanjutnya para WNA itu, kata Niklokas, dibawa ke Resort Sembalun untuk dan petugas meminta para pendaki membayar tiket dan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Pukul 22.01 WITA kepala Resort mengumpulkan pelaku kemudian memberi atensi kepada para pelaku untuk membayar tiket serta denda sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2024,” imbuhnya.li