Hukrim  

Hingga Akhir Tahun 2024, Kajari Lombok Timur Tangani 57 Kasus Narkoba

banner 120x600

Selong, DS- Hingga penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lombok Timur sudah menangani sebanyak 57 kasus narkoba.

Sebanyak 57 kasus itu bersumber dari limpahan Polres Lombok Timur  19 kasus dan 38 kasus dari Polda NTB, BNP Mataram dan BNN.

“Mengenai jumlah khusus dari 281 kasus tindak pidana umum, kasus narkoba yang bersumber dari penyidikan Polres ada 19 perkara dari kurun waktu Januari hingga Desember. Di luar 19 dari Polres ada yang disidik Polda NTB, BNP Mataram, hingga BNN yang berhasil disidangkan ada 38 perkara,” terang Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, Rabu (18/12/2024)

Hendro mengatakan bila dilihat dari siklusnya pengungkapan kasus Narkoba tahun 2023 lalu juga hampir sama dengan tahun 2024. Hingga konsenterasi pengungkapan tindak pidana Narkoba menjadi prioritas dalam penanganannya.

“Bahkan kami mengharapkan dan membutuhkan rekan media juga ikut andil memberitakan dan mengikuti jalannya persidangan dan ancaman pidana kepada para pelaku ini,” katanya.

“Dari 38 perkara yang kami sidangkan hampir rata-rata kita buktikan dan terbukti bahkan putusan di pengedaran atau pasal 114 ayat 1 UU Narkotika,” ungkapnya

Adapun untuk spionase, bandar, hingga bos besar narkoba menjadi ranah penyidik untuk menindak lanjutinya.

“Penyidik tidak hanya polisi, ada BNP juga dan lainnya. Dari perhatian berkas perkara kami selalu memberikan petunjuk kepada penyidik, fakta berkasnya tetap kami sajikan untuk kemudian ditindak lanjuti,”imbuhnya.li