Hukrim  

Kasus TPPO Sumbawa Barat, Satu Tersangka Diamankan Polisi

Kasus TPPO di Sumbawa Barat diungkap dalam jumpa pers
banner 120x600

Sumbawa Barat,DS – Kepolisian Resor Sumbawa Barat bmengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias E (58).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., Jumat (22/11/2024), mengatakan  pengungkapan kasus dugaan TPPO ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO  sebelumnya dan dilakukan penyidikan oleh Polda NTB, dengan korban berinisial R (39), warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang. Yang bersankutan sebagai Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan karena terkendala tujuan.

Berdasarkan penyidikan, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan ke  Abu Dhabi dengan iming-iming menjadi baby sitter (menjaga bayi) dan diberikan uang saku untuk berangkat sebesar Rp 2.000.000.  Suami korban setuju kalau  istrinya diberangkatkan ke negara Abu Dhabi.

“Motif utama tersangka ini, iming-iming bekerja ke negara Abu Dhabi. Tapi ternyata setelah korban diberangkatkan tidak dipekerjakan di Abu Dhabi, melainkan dipekerjakan di negara Libya dengan rute penerbangan saat pemberangkatan Bandara Soekarno Hatta – Abu Dhabi – Turki dan terakhir Libya. Perjalanan ini bisa dilihat pada paspor milik korban,” tutur Kadek.

Dalam prakteknya, tersangka ES alias E sebagai perekrut selanjutnya R sebagai calon PMI diantar untuk medical check up di RS. Asy-Syifa’ Taliwang. Setelah ada hasil, kemudian R diserahkan kepada SL sehingga tersangka SL yang mengurus pemberangkatan korban ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) Lombok menuju Jakarta. Sesampai Jakarta, pengurusan paspor dan pemberangkatan dilakukan oleh seorang perempuan (B). Setelah penantian di penampungan rumah B selama satu bulan, R baru diterbangkan ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan SL ia memberikan keuntungan kepada tersangka ES alias E sebagai perekrut sebesar Rp 5.000.000.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah paspor atas nama R dengan Nomor E1567126, 1 lembar fotocopy tiket pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY alias A, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal pemulangan PMI terkendala tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar fotocopy tiket pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat biodata PMI atas nama R dengan Nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat biodata PMI atas nama N alias N dengan Nomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan, dan 2 lembar data RL.

“Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

“Tersangka ES alias E dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bebernya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, S.H., menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen  meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. hm