Loteng, DS-Menikahlah karena sebuah rencana bukan karena bencana. Menikah mesti mempertimbangkan berbagai aspek, pun bukan sekadar memenuhi faktor usia.
Hal itu dikemukakan Ketua I TP PKK Kabupaten Lombok Tengah, Hj. Winarsih Nursiah, pada Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini Kabupaten Lombok Tengah yang berlangsung di Desa Selebung, Kamis (22/8). Sosialisasi itu merupakan bagian dari Gawe Desa yang digelar Pemkab setempat bekerjasama dengan LPA NTB serangkaiann program Berani II.
Hadir dalam acara itu Kepala Bapperida.Kabupaten Lombok Tengah, perwakilan DP3AP2KB Lombok Tengah, Duta Genre Lombok Tengah, OPD Layanan, remaja dan para ibu serta Ketua LPA NTB.
Hj.Winarsih Nursiah memaparkan usia menikah yang dibenarkan regulasi nasional minimal 19 tahun baik laki laki maupun perempuan.
“Namum, apakah menikah hanya karena sudah mencapai usia minimal? Tidak, tentunya perlu persiapan matang karena masalah dalam rumah tangga nanti kompleks, ” katanya. .
Winarsih mengatakan dampak negatif nikah dini, berupa stunting, ancaman perceraian dan putus sekolah.
“Banyak yang sudah menikah tidak melanjutkan pendidikannya. Menikah anak juga rentan perceraian karena mentalitas yang labil, ” cetusnya.
Ia mengatakan mendekati pernikahan godaannya banyak. Karena itu, kata Winarsih, sebelum pernikahan harus pertimbangkan bibit, bobot, bebet.
“Bibit dilihat dari prilaku dan keturunan,. Bobotnya apakah sudah punya pekerjaan dan penghasilan, dan bebet terkait ilmu pengetahuan serta keuangannya. Kalau itu sudah siap maka bisa persiapkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, ” paparnya.
Menurutnya, semua mesti dijaga dari berbagai aspek baik sebelum maupun setelah menikah sehingga kebutuhan terpenuhi.
“Pertimbangkan kalau positif lebih banyak silakan. Namun kalau dampak negatif lebih banyak tunda dulu. Sekolah dan cari pekerjaan yang layak, barulah menuju pelaminan tanpa rasa waswas,” kata Winarsih seraya menambahkan resiko menikah anak tidak akan mendapatkan Buku Nikah dan bantuan BPJS sulit didapat. Ian














