Selong,DS– Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti sabu dan kosmetik yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (11/09/2025)
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, ganja hingga kosmetik yang disita dari sejumlah kasus. Proses pemusnahan disaksikan Forkopimda, perwakilan BPOM Mataram, Dinas Kesehatan, dan pihak Bank Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, menegaskan kegiatan pemusnahan merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan tidak ada barang sitaan yang kembali beredar. Ia menyebut, pemusnahan ini bagian penting dari upaya menjaga keamanan masyarakat.
“Setiap barang bukti yang sudah inkrah wajib dimusnahkan, agar tidak menimbulkan risiko baru di tengah masyarakat,” tegasnya
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 155,861 gram dan ganja kering seberat 209,5 gram. Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan alat khusus milik BPOM Mataram. Sedangkan kosmetik dan barang sitaan lainnya dibakar hingga tuntas.
Ia memaparkan, total barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 75 perkara. Dari jumlah tersebut, 37 perkara merupakan kasus narkotika, 21 perkara terkait tindak pidana terhadap orang maupun harta benda, sementara 17 perkara lainnya masuk kategori pelanggaran ketertiban umum serta gangguan keamanan negara.
“Kami tidak ingin barang-barang berbahaya ini kembali dimanfaatkan. Pemusnahan ini harus menjadi sinyal kuat bahwa hukum tetap berjalan,” ujar Hendro.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga simbol komitmen bersama antara aparat penegak hukum dengan instansi terkait. Kolaborasi lintas lembaga diyakini memperkuat upaya pemberantasan tindak kejahatan.
Pemusnahan barang bukti untuk kedua kalinya di tahun 2025 ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkotika maupun produk ilegal yang membahayakan.li














