Lombok Utara, DS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berihasil mengungkap tindak pidana pencurian sapi (curat) kurang dari 24 Jam dan mengamankan 2 orang pelaku dan 3 orang yang diduga turut terlibat bertempat di Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU), Minggu (16/3/2025).
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta SIK melalui Kasat Reskrim Iptu AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.mengatakan, kelima orang tersebut yang berhasil diamankan adalah berinisial R alias Amaq Lentok (50), Pekerjaan petani, JHS (18) yang merupakan seorang Pelajar, M alais Amaq Ayu (47) juga Petani warga yang sama, MJN alias Muri (37) seorang pria yang juga petani dan berinisial R (40) juga seorang petani
“Kelima pelaku berasal dari dua Desa di Kecamatan Gangga, ” terang Kasat Reskrim seraya menyebutkan pengungkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik/121/III/2025/Reskrim /Polres Lombok Utara dan laporan pengaduan korban seorang pria bernama Nupimen (54) yang beralamat di Dsn. Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol Kec. Gangga, KLU pada hari sabtu 15 Maret 2025
Kronologis kejadian berawal pda tanggal 15 Maret 2025, dimana korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 Wita. Sepulang dari sawah sekitar pukul 09.00 Wita korban Nupinem pergi ke kebun untuk mengecek jumlah sapi serta memberi makan. Namun setelah diperhatikan, seekor sapi sudah tidak ada. Semula jumlah sapi sebanyak 6 ekor namun cuma 5 ekor.
Sapi yang hilang tersebut berkelamin betina dalam keadaan hamil, berwarna hitam dan tidak memiliki tanduk.
“Dan selanjutnya korban mencari keberadaan sapi bersama warga dengan mengikuti jejak kaki sapi tersebut namun hasilnya tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, ” imbuh AKP Punguan Hutahaean
Tim uma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Katim Puma Bripka M Teguh Imam Saputra S.H. melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 22:00 Wita, tim berhasil mendapatkan titik terang terhadap kejadian tersebut dan mengamankan pelaku berinisial M alias Muri dan berinisial M alias Amaq Ayu
Pengakuan kedua pelaku mereka berperan sebagai tukang potong sapi bersama dengan satu rekannya berinisia; R. Keterangan para pelaku, yang melakukan pencurian ternak/sapi tersebut adalah R alias Amaq Letok bersama JHS yang merupakan anak kandung dari Amak Letok.
Selanjutnya, sebut Kasat Reskrim, tim kemudian melakukan pengembangan. Pada hari Minggu sekitar pukul 01:00 Wita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,
Para pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 kulit sapi betina warna hitam, satu untas tali sapi warna putih, 3 bilang parang, SPM Honda Beat warna abu-abu skotlite pink, ” kata AKP Punguan Hutahaean. Hm
