Selong, DS- Setelah menahan dua tersangka, Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kamis malam, (21/08/2025),
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo menjelaskan dua tersangka yang baru ditahan ini berinisial AH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor fisik).
“Penahanan terhadap keduanya dilakukan di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan. Pertimbangan kami karena ada kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (19/08/2025), penyidik sudah lebih dahulu menahan dua tersangka inisial yaitu MAF yang merupakan pemilik manfaat perusahaan kontraktor dan SH selaku peminjam bendera perusahaan fisik.
Keempatnya disangkakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji ini merupakan Proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur Anggaran dari APBD Lombok Timur tahun 2022 senilai Rp. 3.099.630.000.li














