LPA NTB Terima Kunjungan Panitera PAT Mataram

Mataram, DS-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menerima kunjungan panitera Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Kamis (30/4). Kunjungan panitera itu diterima Ketua LPA Sukran Hasan.

Dua pejabat yang datang masing-masing Panitera Muda Hukum PTA Mataram, H. Muslim dan Panitera Muda Banding, IGB Karyadi.

Dalam pertemuan itu terjadi dialog menyangkut  berbagai fenomena masyarakat terkait anak seperti pernikahan siri hingga pengajuan keterangan asal usul anak.

Sukran mengemukakan data PTA dibutuhkan sebagai pembanding. Karena temuan di lapangan kadang berbeda disebabkan masih banyaknya kejadian nikah siri di masyarakat.

“Ada 16 persen pengajuan dispensasi nikah yang ditolak akhirnya jatuh ke nikah siri. Perkawinan anak 80 persen akibat nikah siri, ” kata Sukran merujuk penelitian yang dilakukan Unicef belum lama ini.

Dalam pertemuan itu mengemuka pula bahwa saat ini pengajuan dispensasi nikah bisa dilakukan secara online. Berbeda dengan dahulu yang menyebut syarat pengajuan harus ada rekomendasi dari DP3AKB.

KETERANGAN ASAL USUL. ANAK
Dalam pertemuan itu mengemuka adanya istilah isbat anak sebagai pengakuan orangtua terhadap.anaknya dari hasil nikah siri.

Karyadi mengatakan tidak ada istilah isbat anak namun mengakui adanya surat keterangan asal usul anak walaupun anak dari hasil nikah siri. Hal ini guna pengakuan anak ketika orangtuanya meninggal dalam memudahkan perwalian.

“Anak hasil nikah anak.atau lainnya bisa diajukan dan yang didapat sebuah putusan, bukan akta, ” terang Karyadi seraya menyebut itu bisa terjadi sepenjang mengetahui ayah biologisnya dari keterangan saksi.

Menurutnya, isbat nikah untuk perceraian juga bisa dilakukan untuk menunjukkan status anak. “Tidak perlu kehadiran mantan suami. Yang diperlukan hanya saksi, ” imbuh Muslim.

Kebijakan iIu biasanya terjadi untuk kebutuhan suami istri. Misalnya dengan tujuan pekerjaan seperti menjadi PPPK untuk memastikan status.

“Banyak PPPK sekarang yang melakukan isbat, ” katanya. Ian

Exit mobile version