Selong, DS- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Lombok Timur kini sudah bisa melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk motor dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc atau Moge (motor gede).
Penerbitan SIM C1 itu diluncurkan secara resmi oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto dihadiri Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Romadhoni Sutardjo di Kantor Satlantas Polres Lombok Timur, Sabtu (20/07/2024).
“Pelayanan penerbitan SIM C1 ini yang kedua setelah Polres Lombok Barat, ” jelas Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutardjo.
Pembuatan SIM C1, terang dia, merupakan layanan bagi masyarakat dalam mendapatkan legalitas sehingga pengendara aman dan nyaman dalam berlalu lintas sekaligus bisa menekan kasus kecelakaan lalu lintas.
Penerbitan SIM C1 ini, paparnya, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan itu menyebutkan SIM C1 ditujukan bagi pengendara motor 250-500 cc.
“Penerbitan SIM C1 ini untuk mengakomodir rekan rekan kita yang memiliki kendaraan roda dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc, ” tambahnya.
Tahun depan, lanjut Romadhoni, Polres Lombok Timur akan disediakan berbagai fasilitas penunjang sebagai Satpas Prototype untuk mendukung kelancaran pelayanan pembuatan SIM seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di Polres Lombok Barat
Dia menegaskan tidak ada keistimewaan antara pemilik SIM C atau C1. Semuanya harus patuh terhadap aturan berlalu lintas saat berkendara.
“Dalam berkendara di jalan, baik yang memiliki C1 atau C biasa sama saja. Mereka harus mentaati rambu rambu saat berkendara, ” imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista menyampaikan terima kasih bisa mendapat kepercayaan dari Korlantas Polri untuk bisa melayani penerbitan SIM C1. Karna tidak semua Polres yang mendapatkan kepercayaan ini.
“SIM kan sekarang sudah online, jadi mau dari Sumbawa atau Lombok bisa membuat di sini,” ucapnya
Usai peluncuran, para pemilik motor gede kapasitas 250 – 500 berdatangan mengurus SIM C1 termasuk Dandim 1615 Lombok Timur Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro.
Sama dengan proses pembuatan SIM C, para pemohon mengikuti ujian teori dan praktik. Syarat lain, pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki SIM C aktif setidaknya 12 bulan atau 1 tahun.
Nah, bagi anda pemilik motor gede dengan kapasitas mesin 250 – 500 bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas Satlantas Polres Lombok Timur.li














