Selong, DS- Oknum aktivis mahasiswa inisial ZH diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur karna kedapatan membawa narkoba. Pelaku ditangkap di Simpang Empat Taman Rinjani Selong Lombok Timur, Selasa (09/07/2024) siang.
Kasat Narkoba IPTU Muhammad Naufal mengatakan saat ditangkap pelaku sempat melawan dan tidak mengaku, namun petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Pelaku akhirnya tak bisa mengelak setelah polisi menemukan 100 gram sabu yang disembunyikan di motornya.
“Kita membenarkan terkait adanya giat penangkapan yang dilakukan di oleh Satnarkoba Polres Lotim. Lokasi penangkapan di wilayah Kota Selong tepatnya di depan makan pahlawan,” terang Naufal.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 179 gram. Barang bukti diduga sabu tersebut diamankan di dua lokasi yaitu di lokasi penangkapan dan Sekretariat PMII.
“Pertama barang bukti kita amankan saat penangkapan, setelah dilakukan pengembangan kita kembali mengamankan barang bukti di kantor sekretariat organisasi tempat terduga pelaku bernaung,” ungkapnya.
Naufal menambahkan, barang bukti yang diamankan di kantor sekretariat jumlahnya tidak jauh beda dengan barang bukti di lokasi penangkapan pertama. Barang bukti itu disimpan di kantong plastik. Selain sabu, barang bukti lainnya yang juga ditemukan yaitu klip bening, alat hisap, handphone dan uang tunai.
“Sekarang kita masih sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jaringan yang terlibat didalamnya. Yang jelas terduga pelaku ini salah satu target kita,” tegasnya.
Sementara itu, terduga pelaku ZH mengaku jika barang haram jenis sabu tersebut, diambil dari seseorang di Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan upah Rp1 juta. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Lotim, selain dijual sebagian dari sabu itu juga akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Dua kali saya di suruh ngambil, tapi kalau di Lekor baru pertama kali ini saya ngambil ke sana,” imbuhnya.LI














