Hukrim  

Operasi Patuh Rinjani di Lombok Timur, Satlantas Polres Lotim Tilang 340 Pengendara, 400 Dapat Teguran

banner 120x600

Selong, DS- Sejak digelarnya Operasi Patuh Rinjani 2024, hingga hari Senin (21/10) Satlantas Polres Lombok Timur telah menindak sebanyak 340 pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran. Pelanggaran diberikan dalam bentuk surat tilang.

Operasi Patuh Rinjani yang dilaksanakan mulai tanggal 14 – 27 Oktober 2024, Satlantas Polres Lotim juga telah memberi teguran sebanyak 400 pengendara lainnya yang tidak kelengkapan surat berkendara.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Lotim, IPDA Mudie, menyebutkan, jumlah pelanggar pengendara roda dua dan roda empat akan bertambah seiring masih belum ada kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara.

Dia menyontohkan, kebanyakan pengendara yang terjaring razia karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga tidak menggunakan helm berstandar SNI.

“Satlantas Polres Lotim secara kontinu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat termasuk di lembaga pendidikan dan masjid tentang pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan,” jelas Mudie kepada wartawan.

Selain itu, razia ini juga dilaksanakan untuk menekan tingginya angka kecelakaan. Sehingga, petugas lalu lintas berupaya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dengan menggelar razia gabungan. Kesadaran pengguna jalan raya kata dia, sangat diperlukan demi keselamatan bersama.

“Sasaran operasi Patuh Rinjani ini bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, berkendara dalam kondisi mabuk dan lain-lain yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatan warga lainnya,” tandas Mudie.

Selanjutnya, kata dia, masyarakat diimbau untuk tidak berboncengan lebih dari dua, menggunakan helm SNI dan tidak kebut-kebutan.li