Hukrim  

Pelaku yang Bunuh Istrinya Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Pengakuan Pelaku Penebas Istri Hingga Tewas, Korban Sempat Minta Maaf
MNA, pelaku pembunuh istrinya sendiri yang berhasil ditangkap polisi.
banner 120x600

Selong, DS- Pelaku MNA (30) yang membunuh dengan menebas istrinya hingga tewas akhirnya ditangkap di rumah ibu tirinya di Wilayah Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Kamis (20/06/2024).

Pelaku ditangkap setelah menebas istrinya, LS (29) di rumahnya di Ketangga Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong, Kamis siang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan kasus ini berawal saat pelaku meminjam sebilah parang di rumah kerabat korban bernama Sapirin dan pelaku pergi tanpa sepatah kata pun.

Lalu, S menyampaikan informasi kalau menantunya sudah meminjam parang ke ibu korban, Suryah.

“Karena merasakan firasat yang tidak enak lalu menelpon korban berkali-kali akan tetapi korban tidak bisa dihubungi,’ ungkapnya.

Selanjutnya, terang Dharma, orang tua korban menghubungi saksi S dan memintanya pergi menuju rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi S menemukan rumah korban dalam keadaan terkunci dari luar. Karena merasa ada yang aneh, dia pun mendobrak paksa pintu rumah korban.

 

“Dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan luka -luka pada bagian leher yang diduga terkena benda tajam, ” ucapnya.

Dia mengatakan motif pelaku sampai tega membunuh istrinya karena sakit hati korban tidak mau membayarkan hutang pelaku ke calon TKI yang dijanjikan bekerja ke luar negeri tapi tak kunjung diberangkatkan.

“Terkait motif MN, karena sakit hati, sering dimarahi dengan kata kata yang tidak pantas. Dan pelaku memang memiliki hutang dan memintai tolong ke korban untuk melunasi hutangnya ke pihak pihak yang dihutangi,” papar Dharma.

“Terkait hutang itu dugaan sementara Terkait dengan pengiriman TKI dan kami terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku, ” sambungnya.

Pelaku dan korban sendiri sehari sehari bertugas sebagai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur. Pelaku diduga nyambi sebagai calo TKI dan kerap ditagih hutang oleh para calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan.

Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban pada saat kejadian.

“Pasal yang kami sangkakan ke pelaku pasal 338 jo pasal 340 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” katsnya.li