Selong, DS- Di depan polisi, MNA (30), honorer yang menebas istrinya, LS (29), hingga tewas, mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
“Saya khilaf dan menyesal, ” jawabnya singkat saat press conference di Mapolres Lombok Timur, Selasa (09/07/2024).
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, menegaskan pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 3 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2024 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
” Dimana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun, ” sebutnya.
“Junto pasal 340 KUHP. Barang siapa yang dengan sengaja dan terencana merampas nyawa seseorang diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, ” sambung Raditya.
Polisi meyakini adanya unsur pembunuhan berencana karena adanya jeda waktu saat pelaku meminjam parang ke paman korban yang ternyata digunakan menebas istrinya.
“Tersangka sebelum melakukan kegiatan itu (menebas istrinya) meminjam parang ke paman korban. Di sana ada jeda waktu, sebelum tersangka menghabisi nyawanya, ” tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Meski Dharma enggan menyampaikan hasil otopsi, dari hasil pemeriksaan lapangan korban mengalami luka tebasan di bagian leher, kepala dan tangan.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, hape, motor dan parang yang digunakan pelaku menebas istrinya.
Pelaku menebas korban hingga tewas pada 20 Juni 2024. Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak mau membayarkan utang pelaku ke calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan.li
