Hukrim  

Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 4,32 Gram Sabu Siap Edar

Selong,DS- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur membekuk pengedar narkoba inisial SA di wilayah Kelayu Kecamatan Selong Lombok Timur, Senin (24/11/2025). Pelaku disergap di sebuah gang kecil, tak jauh dari rumahnya.

“Pada pukul 20.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap sdr. SA, ” terang Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman.

Pada saat penggeledahan badan, ungkap Nikolas, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Namun saat petugas menyisir sekitar TKP, polisi menemukan sejumlah poket sabu dan dompet berisi uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Di sekitar TKP tempat diamankan terduga pelaku tepatnya di samping duduknya, ditemukan 1 buah dompet warna cokelat berisi 1 plastik klip sedang di duga narkotika jenis shabu, 1 plastik klip berisi 1 plastik klip sedang di duga narkotika jenis shabu, 1 poket di duga narkotika jenis shabu. uang tunai Rp.800.000, 1 unit hp android, ” jelasnya.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan ke rumah pelaku, tepatnya di ruang tengah ditemukan 1 buah alat hisap lengkap. Lalu, di dalam kamar tidur ditemukan 1 buah timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 sekop plastik dan 1 unit hp kecil. Total barang bukti yang disita dari tangan pelaku seberat 4,32 gram sabu.

“SA merupakan pengedar di sekitar wilayah kelayu dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama AR yang berdomisili di Kecamatan Aikmel, ” lanjut Nikolas.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki sumber barang haram yang didapatkan pelaku.li

Exit mobile version