Selong, DS – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Koprasi dan UMKM akan berkoordinasi dengan bank pemerintah yang ada di daerah guna menindaklanjuti upaya Pemerintah Pusat dalam menghapus utang para pelaku UMKM. Upaya ini menjadi tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan dan lainnya
Nantinya, akan ada sebanyak 25 ribu UMKM yang akan diseleksi layak dan tidaknya mereka mendapatkan kebijakan penghapusan utang tersebut
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lotim, M. Safwan, mengatakan kriteria yang pasti yakni UMKM yang bergerak dalam bidang pertanian
“Kalau kita di data 2025 jumlah UMKM kita di angka 25 ribu. Tapi kita belum menganalisis UMKM kita di pertanian seberapa banyaknya. Nanti kita lihat di Lotim berapa yang mendapatkan program ini,” katanya seraya memaparkan 3 kriteria yang akan menjadi acuan Pemda diantaranya yakni UMKM lingkup pertanian yang terkena bencana alam hingga terkena dampak pandemi, UMKM di lingkup pertanian yang sudah tidak punya kemampuan membayar hutang dn UMKM lingkup pertanian yang utangnya sudah lebih dari 10 tahun.
“Jadi tidak dipukul rata yang punya utang dilunasi. Dan kita masih menunggu juknisnya seperti apa dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya
Sedangkan, UMKM yaang akan dilunasi utangnya ini adalah mereka yang sudah memiliki hutang di Bank namun sudah di black list lantaran tidak bisa melunasi utangnya dalam jangka lama.
Di tempat yang sama, Sekdis Koperasi dan UKM Lotim, Basri, berharap dengan dihapusnya utang di bank, UMKM di daerah bisa mengambil modal kembali demi berjalannya usaha yang sebelumnya tersendat
Ia mengatakan pemerintah akan mengeluarkan anggaran Rp 10 triliun untuk penghapusan utang bank bagi 1 juta UMKM di Imdonesia
“Dan yang ke Lotim itu nanti kita akan sesuaikan dulu data UMKM yang ada dengan data UMKM yang menunggak di bank milik pemerintah,”imbuhnya. li
