Hukrim  

Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Pelaku Sembunyikan Sabu dalam Dubur dan Kaos Kaki

banner 120x600

Selong, DS- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur membekuk seorang kurir narkoba jaringan antar provini inisial HR (23) warga Kecamatan Aikmel, Lotim, Selasa (05/11/2024)

Pelaku ditangkap di pelabuhan Lembar Lombok Barat setelah berlayar membawa sabu dari Batam untuk diedarkan ke wilayah Lombok Timur.

“Terduga kami tangkap di pelabuhan Lembar, kemudian kita bawa ke Polres Lotim,” terang Kasat Narkoba Polres Lotim IPTU Muhammad Naufal, Rabu (6/11).

Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan jaringan narkoba antar daerah. Pelaku mengambil barang dari wilayah Batam, kemudian barang tersebut akan diedarkan di wilayah Lombok Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 217 gram yang disembunyikan ke dalam dubur dan kaos kaki.

“Setelah kami lakukan tes urine, terduga pelaku positif mengonsumsi narkoba,” katanya

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5–20 tahun.

Sementara itu, pelaku HR saat dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya sudah tujuh kali mengambil barang dari daerah Batam. Ia hanya bertugas untuk mengambil dengan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per gram.

“Sudah tujuh kali mengambil ke Batam, tapi baru kali ini ketangkap. Saya hanya bertugas untuk mengambil saja dengan dijanjikan upah Rp 10 -25 juta dalam sekali mengambil,” katanya.

Diakui, dari tujuh kali mengambil barang tersebut, dirinya hanya baru sekali menerima upah sebesar Rp 7 juta. Upah itu didapatkan pada saat pengambilan pertama kali. Sementara pengambilan kedua sampai ketujuh, dirinya hanya dijanjikan saja, namun sampai saat itu upah tersebut belum didapatkan.

Setiap pengambilan barang, sekitar 1-2 gram ia sisihkan untuk digunakan sendiri. Selama membawa barang, modus yang digunakan sama, yakni dengan memasukkan ke dalam dubur.

“Dipaksa masuk melalui dubur, kemudian nanti kalau sudah di rumah baru dikeluarkan. Beda-beda orang tempat saya mengambil barangnya,”imbuhnya.li