Selong, DS – Satresnarkoba Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 5,23 kilogram lebih yang telah disita dari dua orang bandar jaringan antar provinsi yang inisial MAK (21) dan H (33), warga Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Selasa (3/12). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimaksukkan ke dalam air mendidih.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto dan jajaran perwira Polres lainnya. Termasuk juga hadir Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik , Kajari Lombok Timur. Dua orang pelaku dalam kasus ini juga ikut dihadirkan.
Di kesempatan itu Kapolres Lombok Timur AKBP. Hariyanto mengatakan bahwa dua orang yang tertangkap membawa sabu seberat 5,2 kilogram, terancam hukuman maksimal sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
” Kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk memasok sabu ke wilayah Lombok Timur ” bebernya.Kedua pelaku lanjutnya membawa sabu dari Desa Merembu, Kecamatan Labu Api, Lombok Barat, menggunakan sistem ranjau. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas kain berwarna hijau bertuliskan “Alfamart.” Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul 20.30 WITA di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya. Sebelum penangkapan, polisi telah mengintai pergerakan pelaku sejak Sabtu (23/11).
” Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti sekitar lima meter dari kendaraan mereka sebelum melarikan diri, ” lanjutnya.
Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Vixion dengan nomor polisi DR 4879 LM berhasil diamankan bersama barang bukti berupa lima bungkus plastik besar berisi sabu, uang tunai Rp60.000 dan sebuah telepon genggam. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari lima bungkus plastik bening berukuran besar, masing-masing dilapisi plastik berwarna hijau bergambar teko dan cangkir.
” Setiap bungkus berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu. Berat total barang bukti mencapai 5.228,58 gram atau lebih dari 5 kilogram, ” imbuh Hariyanto.
Ia pengungkapan kasus ini yang terbesar di wilayah hukum Polda NTB. Jumlah sabu yang berhasil disita menunjukkan skala jaringan narkotika antarprovinsi yang terorganisasi.
“Ini adalah salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap di Lombok Timur, dan menunjukkan kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Hariyanto seraya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi muda. “Kami berkomitmen untuk terus membongkar jaringan-jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah ini. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami,” tambahnya.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Nauval Trinugraha, menambahkan keaslian narkotika tersebut diuji menggunakan alat pendeteksi canggih bernama Serspro yang berasal dari Swedia dengan tingkat keakuratan 100 persen. Selain itu, pengujian manual juga dilakukan, di mana kristal tersebut berubah warna menjadi ungu, menandakan kandungan zat metafetamine golongan satu.
“Jika warnanya berubah menjadi ungu, maka positif mengandung metafetamine,” terangnya.
Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dibalik peredaran narkoba ini. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lombok Timur dan menunggu proses hukum lebih lanjut
Pj. Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus besar ini. “Kami berharap kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas peredaran narkoba di Lombok Timur,” tandas Juaini. li
