Hukrim  

Polres Loteng Ungkap Peredaran Sabu dari Tiga Tersangka

Lombok Tengah, DS- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil mengungkap peredaran   sebanyak 7, 34 Kg Sabu dari tiga tersangka. Penangkapan berlangsung di Jalan Bypass Bizam Kecamatan Praya Barat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi, dalam siaran persnya, Senin (26/8), membenarkan penangkapan tersebut.

Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan  sebanyak 7, 34 Kg Narkotika Jenis Sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R.

Kasi Humas menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.

“Untuk inisial (I) membawa sebanyak 2,020 kg sabu, (JBS) membawa 3,200 kg dan (R) membawa 2,110 kg. Jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” terangnya.

Kasi Humas menjelaskan peristiwa berawal pada hari Minggu (25/8) sekitar pukul 13.30 setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengantaran narkoba melintas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju Lombok Timur.

Kemudian Satresnarkoba dibackup Polsek Praya Barat Daya melakukan razia tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama di Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah.

Personil kemudian memberhentikan satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket narkoba jenis sabu.

“Saat diberhentikan personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban,”ungkapnya.

Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.hm

Exit mobile version