Polsek Bayan melaksanakan kegiatan mediasi dan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan serta dugaan pengancaman yang terjadi di Dusun Karang Gedeng, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan mediasi berlangsung di Mapolsek Bayan Polres Lombok Utara mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai, berdasarkan laporan pengaduan dari saudara S tertanggal 1 Mei 2026 serta mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolsek Bayan IPTU Iwayan Cipta Naya, S.H., M.I.Kom bersama personel reskrim Polsek Bayan dan Bhabinkamtibmas Desa Sukadana serta Turut hadir pihak pelapor, pihak terlapor, perangkat wilayah setempat yakni Kepala Dusun Karang Gedeng dan Ketua RT setempat.
Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kedua pihak juga saling memaafkan serta menandatangani surat kesepakatan damai sebagai bentuk penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Kapolsek Bayan IPTU Iwayan Cipta Naya, S.H., M.I.Kom menghimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan komunikasi, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Kapolsek Bayan juga menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan profesional melalui pendekatan restorative justice, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bayan
Kegiatan mediasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan harmonisasi sosial di lingkungan masyarakat.hm














