Sumbawa Barat, DS-Seorang pria asal Maluk ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat di wilayah Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, saat hendak transakasi sabu, Minggu (15/09/2024) lalu.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan lelaki (27 tahun), asal Ds. Pasir Putih Kec. Maluk beserta barang bukti jenis sabu seberat 2, 81 gr ( dua koma delapan puluh satu gram).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menjelaskan penangkapan RB dilakukan di pinggir jalan raya tepatnya dekat pertigaan lampu rambu lalulintas Simpang Berang. RB diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga RB mendapatkan barang tersebut ia beli dari A yang beralamat di Ds. Buer Kecamatan Buer. Dia membeli sabu seberat 1 gram. Selain itu RB juga menerima titipan pembelian sabu dari lelaki inisial JP seberat 2 gram.
Setelah berhasil membeli sabu, ia kembali menuju Sumbawa Barat. Di pinggir jalan Kel. Bugis Taliwang terduga RB menunggu JP untuk menyerahkan narkotika jenis sabu itu.
Rupanya masyarakat mencurigai perilaku RB hingga akhirnya memberikan informasi kepada anggota Sat Res Narkoba dan ditindak lanjuti dengan mengamankan RB dilajutkan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip dan dimasukan dalam bungkus rokok .
Adapun tujuan terduga RB membeli narkotika jenis sabu selain untuk dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan di wilayah Kec. Maluk.
Sementata itu barang bukti l yang disita berupa dua lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,81 gram, satu buah bungkus rokok surya 12 yang digunakan tempat menyimpan sabu, satu unit ponsel android, dan dua korek api.
Terduga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
RB telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00.
Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, dan paling banyak Rp.10.000.000.000.
TWRKAIT JP, penyidik masih melakukan pencarian. Hm
