Ratusan Randis Pemkab Lotim Dilelang

Selong,DS– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan melelang ratusan kendaraan dinas (randis) bekas melalui sistem lelang online. Randis yang dilelang terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga alat berat. Proses lelang rencananya dimulai awal Januari 2026.

Ratusan randis itu, kini siap dilelang berderet di halaman Kantor Mall Pelayanan Publik, DPTMPSP Lombok Timur.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim Abdul Basyir mengatakan sebanyak 165 unit kendaraan dalam berbagai kondisi telah masuk dalam daftar lelang tahap awal. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pelelangan melalui sistem online dan diumumkan secara terbuka untuk umum. Siapapun boleh menjadi peserta lelang yang penting mengikuti prosedur dan syarat lelang,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini diambil untuk mempercepat proses dan menghindari penyusutan nilai aset karena kendaraan terlalu lama diparkir di ruang terbuka. Jadwal pasti masih menunggu kepastian dari instansi berwenang. Calon peserta lelang diwajibkan membuat akun khusus secara online melalui situslelang.co.id. Setiap kendaraan yang dilelang telah memiliki harga limit ( yang ditetapkan berdasarkan penilaian KPKNL. Peserta harus menyetor uang jaminan sesuai dengan harga limit kendaraan yang diminati.

” Mekanisme kemenangan akan ditentukan sistem berdasarkan penawaran tertinggi.Kalau menawar dengan angka limit, tentunya sangat kecil menang lelang,”paparnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa kendaraan yang dilelang memiliki kondisi dan kelengkapan dokumen yang beragam.Ada yang masih memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ada juga ang tidak. Kondisi fisik juga bervariasi, dari yang masih layak pakai hingga yang tinggal rangka atau rongsokan.

“Semakin lengkap dokumen kendaraan yang dilelang, maka harga limitnya semakin tinggi. Sebaliknya demikian,”imbuhnya.

Berdasarkan pengalaman kata dia kisaran harga limit untuk sepeda motor berada di bawah Rp. 5 juta, sedangkan untuk kendaraan roda empat antara Rp10 juta hingga di bawah Rp50 juta, tergantung hasil penilaian.Bagi pemenang lelang yang memperoleh kendaraan tanpa dokumen lengkap,BPKAD akan memfasilitasi penerbitan dokumen pengganti atau duplikat.

“Nanti pemenang lelang dapat mengurus STNK atau BPKB pengganti dengan terlebih dahulu melaporkan surat keterangan hilang di kepolisian,” jelas Basyir.

Sementara untuk kendaraan dalam kondisi rongsokan, penilaian harganya akan dilakukan berdasarkan timbangan berat. Total aset kendaraan dinas yang akan dilelang sebenarnya mencapailebih dari 250 unit. Namun, pada tahap awal ini, yang dilelang hanya kendaraan dari seluruh OPD. Kendaraan dari kantor kecamatan dan desa akan menyusul pada tahap berikutnya.

Exit mobile version