Hukrim  

Ringkus Pengedar Sabu, Kapolres Sumbawa Tak akan Berhenti Kikis Peredaran Narkotika

banner 120x600

Sumbawa Barat, DS- Satuan Reserse Narkoba mengungkap peredaran Narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menegaskan Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti mengikis peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah hukummya.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H Selasa (9/7) pukul 20.37 wita mengamankan satu orang tersangka AR alias J selaku penghuni kamar kost. Setelah dilakukan penggeledahan kamar kost didapat barang bukti berupa :

– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip kosong dan
– 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu.
– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) lembar plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu
– 1 (satu) perangkat yang diduga alat hisap/ konsumsi sabu
– 1 (satu) buah HP merk Infinix
– Uang tunai sebanyak Rp 775.000,- (tujuh tujuh puluh lima ribu rupiah)
Setelah dilakukan penimbangan total berat bruto keseluruhan barang bukti jenis sabu 2,56 gram

Berdasarkan keterangan tersangka AR alias J bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut sebanyak satu poket ukuran besar yang dibeli dari seseorang di wilayah Kabupaten Sumbawa melalui kurir yang ia tidak kenal namanya seharga Rp.1.000.000, Selanjutnya tersangka mengemas kembali menjadi beberapa poket kecil dan ada yang sudah dijual di wilayah Taliwang.

Kata Kasi Humas, AR alias J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AR setelah dilakukan penyidikan telah memenuhi unsur pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, dan paling banyak Rp.10.000.000.000, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000. Hm