Sebanyak 16 Desa di Lotim Masih Dipimpin Pjs Kades

banner 120x600

Selong, DS- Sebanyak 16 desa di Lombok Timur hingga kini masih dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk desa-desa tersebut direncanakan digelar, namun masih menunggu regulasi dan kebijakan dari Bupati terpilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades saat ini terganjal oleh regulasi baru yang tengah disusun. Regulasi tersebut akan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan diperkirakan rampung sebelum akhir tahun 2024.

“Untuk pelaksanaan Pilkades, kita masih menunggu aturan baru yang nantinya akan diatur dalam UU 3 Tahun 2024. Setelah regulasi ini selesai, pelaksanaannya bisa direncanakan,” jelas Salmun.

Dari 16 desa yang saat ini dipimpin oleh Pjs sebanyak 14 desa akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2025. Sementara itu, dua desa lainnya, yaitu Desa Jantuk dan Suradadi, kemungkinan akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Hal ini disebabkan masa jabatan kepala desa sebelumnya masih berlaku, tetapi pejabat tersebut telah meninggal dunia.

“Untuk 14 desa lainnya, Pilkades direncanakan paling cepat pada triwulan III tahun 2025. Namun, pelaksanaan ini bisa saja berubah tergantung kebijakan Bupati terpilih,” tambah Salmun.

Ke 14 desa yang dijadwalkan akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2025 diantaranya Sembalun Lawang , Sakra , Rumbuk Timur , Dane Rasa , Tumbuh Mulia , Bebidas, Loyok , Montong Baan , Mekar Sari, Selagek , Sukarma, Lenek Lauk , Korleko 14 dan Desa Kilang

Anggaran untuk pelaksanaan Pilkades sudah dicadangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Dengan demikian, desa-desa tersebut telah siap untuk menggelar Pilkades sesuai dengan regulasi yang ada.

“Yang penting, anggarannya sudah dicadangkan di APBDes 2025. Kalau ada kebijakan baru, kita tinggal mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya.

Salmun menegaskan, jadwal Pilkades pada triwulan III tahun 2025 bisa berubah jika Bupati terpilih memutuskan kebijakan baru. Misalnya, Pilkades desa-desa tersebut bisa saja digabungkan dengan pemilihan 89 kepala desa lain yang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2026. “Kita tunggu saja kebijakan Bupati terpilih. Semua bisa berubah tergantung keputusan beliau,” imbuhnya. Li