Hukrim  

Sebanyak 5,33 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Lombok Utara Pastikan Pengelolaan Barang Bukti Transparan

banner 120x600

Lombok Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara memusnahkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 5,33 gram dalam perkara yang menjerat tersangka H. A E, Jumat (2/10/2026).

Pemusnahan berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Lombok Utara mulai pukul 10.00 Wita dan disaksikan tersangka serta sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Propam, Siwas dan Sat Tahti Polres Lombok Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,33 gram. Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan tersangka dan para saksi,” kata Diana.

Barang bukti berupa dua klip plastik bening tersebut dikeluarkan dari kemasannya, kemudian dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah berisi air dan dicampur dengan sabun cair.

Barang bukti kemudian dihancurkan hingga larut dan campurannya dibuang melalui wastafel.
Nyoman menegaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani penyidik, tersangka serta para saksi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/41/VII/2026 SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tertanggal 30 Juli 2026.hm