Mataram, DS- Selama periode September 2024 Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan menyeret 10 tersangka diantaranya 4 tersangka residivis.
Hal itu mengemuka dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Dit resnarkoba Polda NTB di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (23/10/24), Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, SIK., M.H, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, para Kasubdit Resnarkoba Polda NTB, dan terdapat pula para tersangka.
Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan SIK., M. H, menyampaikan kutipan Presiden RI bahwasanya memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas Kejahatan Narkoba.Menindaklanjuti Perintah tersebut Polda NTB melakukan berbagai upaya dalam memberantas kasus Narkoba di NTB dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.
Sesuai target yang diberikan Mabes, Polda NTB ditargetkan untuk dapat mengungkap 73 kasus, akan tetapi dari awal Januari – September 2024 Polda NTB telah mengungkap 116 kasus. Hasil ini menunjukan kenaikan dari target yang diberikan Mabes Polri.
Terkait pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di NTB, Polda akan merumuskan dan merancang strategi dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana narkotika.
“Kami atas nama Pimpinan Kepolisian Daerah NTB tentu menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap pemberantasan Narkoba di NTB, “pungkasnya.
Sementara itu Direkur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SIK., menjelaskan bahwa dari 7 kasus narkotika yang berhasil diungkap terdapat 10 tersangka dengan total Barang bukti : 5,9 Kilogram Shabu, Ganja 925 gram, Ekstasi 5000 butir, HP 9 buah, sepeda motor 1 unit serta belasan juta rupiah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari 7 Kasus yang diungkap tersebut 3 diantaranya kasus menonjol yakni pertama kasus narkotika yang diungkap dengan TKP wilayah Buwun Sejati Kec. Narmada Lombok Barat pada 30 Agustus 2024. Dari kasus tersebut seorang tersangka berinisial S, laki-laki 27 tahun alamat Buwun sejati Narmada.
“Dari pengungkapan tersebut diamankan Ganja seberat 925 garam, ” jelasnya.
Kedua, pengungkapan kasus narkotika pada 17 September 2024 di wilayah Kecamatan Lembar, tepatnya di jalan Raya Lembar dengan tersangka MR, laki-laki 24 tahun, asal Aceh Besar. Dari pengungkapan tersebut petugas menyita Sabu seberat 4,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 5000 butir.
“MR diperintahkan oleh seseorang berinisial B (masih upaya lidik) untuk menerima paket 1 unit sepeda motor di salah satu ekspedisi, namun setelah di cek didalam sepeda motor tersebut terdapat narkotika sejumlah diatas, “ucapnya.
Sedang kasus menonjol terakhir diungkap pada 27 September 2024 di wilayah Kecamatan Lembar, tepatnya di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar dimana saat mengamankan satu orang tersangka berinisial IR, laki-laki 29 tahun asal Natu Ampar Kota Batam – Riau. Dari hasil penggeledahan ditemukan Shabu seberat 998 gram yang kemudian diamankan petugas.
“IR ini dari hasil keterangan lidik adalah seorang residivis kasus yang sama, “ucapnya.
Kepada para tersangka dalam 7 kasus yang diungkap periode September 2024 tersebut akan dijerat Pasal 111, dan atau 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tenang Noarlotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.hm
