Hukrim  

Sempat Buang Barang Bukti, Seorang Pria di Alas Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumbawa

banner 120x600

Sumbawa Besar, DS, Polres Sumbawa Polda NTB melalui Satresnarkoba kembali  mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial HY alias T (33) warga Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, berhasil diamankan berserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Minggu Pukul 12.30 Wita di pinggir jalan lintas Sumbawa – Tano Desa Luar Kecamatan Alas Kab. Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya terkait transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan ” ucap Kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam yang ada di tangannya. Setelah di ambil dan dibuka oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,97 gram.

Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Selain itu diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Alas Barat.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)