Tidak Serahkan Bukti LHKPN, DPRD Terpilih Terancam Gagal Dilantik

Muliadi.
banner 120x600

Selong, DS- Anggota DPRD terpilih yang tidak menyerahkan bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam tidak akan dilantik.

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu terutama yang tertuang dalam pasal 52 ayat 2.

“KPU sudan harus menerima tanda terima pelaporan LHKPN dari calon terpilih 21 hari sebelum pelantikan, ” papar Kadiv Teknis KPU Lombok Timur, Muliyadi, yang ditemui di sela sela acara bimbingan teknis pemutakhiran data parpol di Selong, Selasa (25/06/2024).

Batas waktu penyerahan bukti laporan LHKPN di setiap daerah, jelasnya, memang berbeda, tergantung jadwal pelantikan. Sedangkan anggota DPRD terpilih Lombok Timur diagendakan akan dilantik pada tanggal 21 Agustus 2023.

Mengacu pada jadwal pelantikan, lanjutnya, maka penyerahan bukti laporan LHKPN ini paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

“Kemudian di pasal 3 di PKPU itu ada sanksi yang diberikan tatkala itu (LHKPN) tidak disampaikan. Yaitu sanksinya KPU nanti tidak akan mencantumkan nama bersangkutan sebagai calon terpilih, “tegas Muliyadi.

“Jadi meski kami sudah menetapkan calon terpilih, tapi sampai saat ini Kami belum menyampaikan nama nama calon terpilih yang akan dilantik, karna itu tadi terikat dengan aturan itu tadi, ” sambungnya.

Lebih jauh, Muliyadi mengatakan sampai tanggal 24 Juni 2024, baru 18 orang dari 50 anggota DPRD Lombok Timur terpilih yang sudah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPNnya ke KPU.

“Tinggal 32 calon yang belum menyerahkan. Makanya kita minta supaya calon dewan terpilih ini segera menyerahkan bukti laporan LHKPN nya itu, ”  cetusnya.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Lombok Timur H Ahyan mengatakan 50 anggota DPRD Lombok Timur Lotim priode 2024- 2029 yang telah terpilih dalam Pileg Februari 2024 lalu akan dilantik pada tanggal 21 Agustus mendatang. Pelantikan dewan terpilih ini bersamaan dengan akan berakhir dewan periode 2019- 2024.

“KPU telah menetapkan nama – nama calon anggota dewan yang terpilih hasil Pemilu 2024 dan tinggal dilantik. Prosesnya sekarang sudah diajukan ke Gubenur. Karena peresmian anggota DPRD hasil Pemilu itu harus melalui keputusan Gubenur berkaitan dengan persemian dan pengangkatan anggota DPRD periode 2024-2029,” ujarnya.

Dia mengatakan sekretariat Dewan saat ini sedang mempersiapkan berbagai kelengkapan untuk pelantikan anggota dewan. “Diantaranya sedang memproses dan mengurus pakaian dinas yang akan dipakai ketika pelantikan termasuk pengadaan pin atau lencana yang akan dipasang di pakaian dinas, ” kata Ahyan.li