Selong, DS- Tim gabungan Kejaksaan menangkap buronan kasus pangan atas nama Toni Waluyo di tempat persembunyiannya di wilayah di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kamis (10/07/2025).
Terpidana Toni Waluyo berhasil ditangkap setelah buron selama lima bulan sejak masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
“Terkait status DPOnya kami ajukan di bulan Februari 2025,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH.
“Perkaranya ini merupakan perkara pidana umum dan perkara bulan Agustus 2023,” imbuhnya.
Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur awal mengendus keberadaan terpidana sejak Selasa, 8 Juli 2025 di rumahnya di wilayah Gempol, RT/RW 002/001, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar Pukul 00.40 WIB Tim Gabungan yang terdiri dari : Tim Intelijen Kejaksaan Agung R.I., Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan dibantu oleh Denpom Pati berhasil mengamankan DPO atas nama Toni Waluyo di rumah Sakdun RT 20 RW 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso tanpa perlawanan,” jelas Ugik.
Setelah berhasil ditangkap, Tim Gabungan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Pati. Menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana dijebloskan ke Lembaga Kemasyarakatan Kelas II B Pati.
“Bahwa terhadap terpidana Toni Waluyo dilakukan Pemeriksaan Kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati,” tambahnya.
Ugik menjelaskan terpidana dieksekusi dalam Tindak Pidana Pangan. Upaya paksa kepada yang bersangkuatan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR, tanggal 23 November 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024.
“Yang menyatakan terpidana Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan sebagaimana Pasal 141 Jo Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atas perbuatannya tersebut terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan, ” terang Ugik
Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana namun bersangkutan mangkir tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya terpidana berhasil ditangkap setelah buron.
Kasus ini awalnya pada bulan Maret 2022 bertempat di jalan Raya Masbagik-Kayangan sebelum Masjid Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Tim Kepolisian Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terpidana Toni Waluyo yang mengangkut bahan tambahan pangan soda/bleng merek Jago Bangkok menggunakan kendaran Roda 4 Jenis Truk.
Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pangan Balai Besar POM Mataram terhadap barang bukti berupa kristal garam berwarna kuning (bleng), kesimpulan hasil pengujian Identifikasi Boraks diperoleh hasil uji Positif hingga ditetapkan bersalah oleh pengadilan.li
