Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Bapenda Lombok Timur

Selong,DS- Beredar surat yang mengatasnamakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, yang menyasar wajib pajak. Dalam surat yang dilengkapi dengan kop Bapenda Lombok Timur, tanda tangan dan stempel Bapenda. Surat tersebut berisi tentang pemberitahuan mengenai pemeliharaan dan pengembangan pada sistem pajak sehingga wajib pajak diminta untuk melakukan pembayaran ke rekening bank pribadi atas nama Wulandari Apriyani cq Bapenda Lombok Tengah.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menegaskan, surat tersebut palsu dan dipastikan itu penipuan. Ia meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan cepat percaya.

“Kepada seluruh wajib pajak agar berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat Bapenda, khususnya Kabid Penagihan, melalui pesan WhatsApp maupun dalam bentuk surat,” kata Muksin, Selasa (11/11/2025).

Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh penipu tersebut dengan mengirimkan pesan yang berisi informasi mengenai Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) sedang mengalami perbaikan.

“Kemudian penipu tersebut meminta agar calon korban melakukan pembayaran pajak dilakukan ke rekening pribadi atau rekening tertentu yang tidak resmi,”ungkapnya.

Muksin menegaskan, semua transaksi pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi Bapenda Lombok Timur seperti Aplikasi SIPDAH dengan laman https://sipdah.lomboktimurkab.go.id, kemudian untuk virtual account resmi sesuai petunjuk dalam aplikasi.

“Sementara untuk pembayaran melalui transfer hanya boleh ditujukan Ke Rekening Atas Nama Badan Pendapatan Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah dengan nomor rekening 0022100001012 atau melalui Bank Mandiri: 1610016933487,”terangnya.

Muksin membantah, petugas Bapenda tidak pernah mengirimkan pesan pribadi melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, untuk meminta transfer dana ke rekening tertentu.

“Surat edaran atau pemberitahuan resmi hanya diterbitkan melalui website Bapenda, media sosial resmi, dan tanda tangan elektronik yang sah,”imbuh Muksin.

Exit mobile version